<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Terpecah Soal Hukum Hormat ke Bendera</title><description>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan,  menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah  haram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera"/><item><title>MUI Terpecah Soal Hukum Hormat ke Bendera</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera</guid><pubDate>Selasa 22 Maret 2011 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>TB Ardi Januar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/22/337/437668/VV94YMuI32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">blogspot (ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/22/337/437668/VV94YMuI32.jpg</image><title>blogspot (ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.
&amp;nbsp;
Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al &amp;lsquo;Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul &amp;lsquo;Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera&amp;rsquo;, tertanggal 26 Desember 2003.
&amp;nbsp;
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
&amp;nbsp;
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid&amp;rsquo;ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa&amp;rsquo; ar-Rasyidun.
&amp;nbsp;
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
&amp;nbsp;
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.
&amp;nbsp;
Namun, pemikiran Cholil tersebut justru berseberangan dengan Ketua MUI lainnya, KH Amidhan. Menurut Amidhan, hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja,&amp;rdquo; kata Amidhan menjawab pernyataan okezone via telepon, Selasa (22/3/2011).
&amp;nbsp;
Namun, MUI mengaku tidak akan memintai keterangan Cholil seputar hukum hormat kepada bendera. Sebab, pernyataan Cholil bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga MUI.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Silakan saja berpendapat seperti itu. Itu kan pendapat pribadi. Islam itu luas, jadi jangan dipersempit dengan pembahasan seperti ini,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.
&amp;nbsp;
Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al &amp;lsquo;Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul &amp;lsquo;Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera&amp;rsquo;, tertanggal 26 Desember 2003.
&amp;nbsp;
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
&amp;nbsp;
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid&amp;rsquo;ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa&amp;rsquo; ar-Rasyidun.
&amp;nbsp;
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
&amp;nbsp;
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.
&amp;nbsp;
Namun, pemikiran Cholil tersebut justru berseberangan dengan Ketua MUI lainnya, KH Amidhan. Menurut Amidhan, hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja,&amp;rdquo; kata Amidhan menjawab pernyataan okezone via telepon, Selasa (22/3/2011).
&amp;nbsp;
Namun, MUI mengaku tidak akan memintai keterangan Cholil seputar hukum hormat kepada bendera. Sebab, pernyataan Cholil bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga MUI.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Silakan saja berpendapat seperti itu. Itu kan pendapat pribadi. Islam itu luas, jadi jangan dipersempit dengan pembahasan seperti ini,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
