<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPR Ogah Tanggapi Fatwa Hormat Bendera</title><description>Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, enggan mengomentari  haramnya memberikan hormat terhadap bendera.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437733/ketua-dpr-ogah-tanggapi-fatwa-hormat-bendera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437733/ketua-dpr-ogah-tanggapi-fatwa-hormat-bendera"/><item><title>Ketua DPR Ogah Tanggapi Fatwa Hormat Bendera</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437733/ketua-dpr-ogah-tanggapi-fatwa-hormat-bendera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437733/ketua-dpr-ogah-tanggapi-fatwa-hormat-bendera</guid><pubDate>Selasa 22 Maret 2011 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/22/337/437733/13MzaCiiqa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">blogspot (ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/22/337/437733/13MzaCiiqa.jpg</image><title>blogspot (ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, enggan mengomentari haramnya memberikan hormat terhadap bendera.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ungkapan haram hormat ke bendera dikemukakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya nggak jawab itu, saya nggak mau jawab yang kayak begitu yang aneh-aneh,&quot; kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
&amp;nbsp;
Cholil Ridwan berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
&amp;nbsp;
Cholil berpendapat seperti itu karena dirinya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah.
&amp;nbsp;
Dalam fatwa ulama Timur Tengah tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
&amp;nbsp;
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid&amp;rsquo;ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa&amp;rsquo; ar-Rasyidun.
&amp;nbsp;
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
&amp;nbsp;
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, enggan mengomentari haramnya memberikan hormat terhadap bendera.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ungkapan haram hormat ke bendera dikemukakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya nggak jawab itu, saya nggak mau jawab yang kayak begitu yang aneh-aneh,&quot; kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
&amp;nbsp;
Cholil Ridwan berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
&amp;nbsp;
Cholil berpendapat seperti itu karena dirinya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah.
&amp;nbsp;
Dalam fatwa ulama Timur Tengah tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
&amp;nbsp;
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid&amp;rsquo;ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa&amp;rsquo; ar-Rasyidun.
&amp;nbsp;
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
&amp;nbsp;
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
