<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Menangkan Pasangan Airin-Benyamin</title><description>Tanpa mengecilkan arti  pelanggaran-pelanggaran yang ada, MK menilai hal-hal tersebut tidak secara signifikan  mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/24/338/438622/mk-menangkan-pasangan-airin-benyamin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/24/338/438622/mk-menangkan-pasangan-airin-benyamin"/><item><title>MK Menangkan Pasangan Airin-Benyamin</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/24/338/438622/mk-menangkan-pasangan-airin-benyamin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/24/338/438622/mk-menangkan-pasangan-airin-benyamin</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2011 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/24/338/438622/qDOGctWejV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/24/338/438622/qDOGctWejV.jpg</image><title>Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diselenggarakan pada 27 Februari 2011 lalu, sesuai hasil pleno KPU Kota Tangsel.Ketua MK Mahfud MD mengatakan, tanpa mengecilkan arti pelanggaran-pelanggaran tersebut bagi kematangan berdemokrasi, Mahkamah menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak secara significan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.&quot;Tidak ada bukti yang bernilai hukum tentang terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif,&quot; jelasnya di gedung MK, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/3/2011).Ditambahkan, dalam PSU Pemilukada Tangsel juga tidak ada pelanggaran-pelanggaran sporadis yang ada dan dilaporkan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tangsel dan beberapa di antaranya telah diserahkan ke Gakkumdu, Kejaksaan, dan telah dilimpahkah ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.&quot;Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Mahkamah kembali menegaskan, meskipun tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, tetapi pelanggaran-pelanggaran sporadis dimaksud tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,&quot; terangnya.Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengingat UU No 24 tahun 2003 tentang MK, UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan. &quot;Pasangan calon nomor urut satu H Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno mendapat suara sebanyak 4.933 suara,&quot; terangnya di MK, Kamis (24/3/2011).Ditambahkan, pasangan calon nomor urut dua Hj Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin mendapat 4.933 suara. Pasangan nomor urut empat H Arsid-Andre Taulany mendapat 198.660 suara dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mendapat 241.797 suara.&quot;Memerintahkan KPU Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan putusan ini,&quot; tegasnya disambut riuh ratusan pendukung dan simpatisan Airin-Benyamin di luar gedung.Saat dinyatakan menang, Airin tampak bahagia. Dia mengatakan sangat bersyukur terhadap kehadiran Allah SWT yang telah memenangkan dirinya beserta Benyamin sebagai Wali Kota dan Wali Kota definitif masa bakti 2011-2016.&quot;Ini adalah kemenangan warga Tangsel. Pilkada telah selesai, mari kita jalin kebersamaan, mari kita upayakan bagaimana membangun Tangsel rumah kita bersama,&quot; katanya usai sidang putusan di Gedung MK.</description><content:encoded>TANGERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diselenggarakan pada 27 Februari 2011 lalu, sesuai hasil pleno KPU Kota Tangsel.Ketua MK Mahfud MD mengatakan, tanpa mengecilkan arti pelanggaran-pelanggaran tersebut bagi kematangan berdemokrasi, Mahkamah menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak secara significan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.&quot;Tidak ada bukti yang bernilai hukum tentang terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif,&quot; jelasnya di gedung MK, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/3/2011).Ditambahkan, dalam PSU Pemilukada Tangsel juga tidak ada pelanggaran-pelanggaran sporadis yang ada dan dilaporkan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tangsel dan beberapa di antaranya telah diserahkan ke Gakkumdu, Kejaksaan, dan telah dilimpahkah ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.&quot;Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Mahkamah kembali menegaskan, meskipun tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, tetapi pelanggaran-pelanggaran sporadis dimaksud tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,&quot; terangnya.Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengingat UU No 24 tahun 2003 tentang MK, UU No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan. &quot;Pasangan calon nomor urut satu H Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno mendapat suara sebanyak 4.933 suara,&quot; terangnya di MK, Kamis (24/3/2011).Ditambahkan, pasangan calon nomor urut dua Hj Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin mendapat 4.933 suara. Pasangan nomor urut empat H Arsid-Andre Taulany mendapat 198.660 suara dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mendapat 241.797 suara.&quot;Memerintahkan KPU Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan putusan ini,&quot; tegasnya disambut riuh ratusan pendukung dan simpatisan Airin-Benyamin di luar gedung.Saat dinyatakan menang, Airin tampak bahagia. Dia mengatakan sangat bersyukur terhadap kehadiran Allah SWT yang telah memenangkan dirinya beserta Benyamin sebagai Wali Kota dan Wali Kota definitif masa bakti 2011-2016.&quot;Ini adalah kemenangan warga Tangsel. Pilkada telah selesai, mari kita jalin kebersamaan, mari kita upayakan bagaimana membangun Tangsel rumah kita bersama,&quot; katanya usai sidang putusan di Gedung MK.</content:encoded></item></channel></rss>
