<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bonaran Situmeang Batal Jadi Bupati?</title><description>Kemenangan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bersama  pasangannya Syukran Jamilan Tanjung dalam Pilkada Tapanuli Tengah  disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/25/339/438772/bonaran-situmeang-batal-jadi-bupati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/25/339/438772/bonaran-situmeang-batal-jadi-bupati"/><item><title>Bonaran Situmeang Batal Jadi Bupati?</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/25/339/438772/bonaran-situmeang-batal-jadi-bupati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/25/339/438772/bonaran-situmeang-batal-jadi-bupati</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2011 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/25/339/438772/925s1UEx0w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/25/339/438772/925s1UEx0w.jpg</image><title>ist</title></images><description>JAKARTA - Kemenangan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran Jamilan Tanjung dalam Pilkada Tapanuli Tengah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
Pihak yang menyengketakan ke MK adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
&amp;nbsp;
Kedua pasangan tersebut mempermasalahkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah status Bonaran Situmeang. &amp;rdquo;Calon nomor 1 (pasangan Bonaran-Syukran) bisa didiskualifikasi,&amp;rdquo; kata kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/3/2011).
&amp;nbsp;
Bambang mengungkapkan, diskualifikasi bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Anggodo. Pengadilan Tipikor menyebutkan jika Anggodo dinyatakan bersama sama dengan Bonaran berusaha mencegah dan merintangi penyidikan.
&amp;nbsp;
Dari putusan itu, maka Bonaran dikualifikasikan melakukan tindak pidana. &amp;rdquo;Sehingga pasangan nomor 1 (Bonaran-Syukran) beralasan untuk dinyatakan tidak punya kapasitas hukum untuk maju dalam Pilkada,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Selain masalah Bonaran secara pribadi, pasangan  Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara juga mempermasalahkan proses Pilkada. Misalnya, ketidaknetralan Kepolisian. &amp;rdquo;Kapolsek Pandan AKP Sitompul membawa kotak suara ke polsek, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) keberatan,&amp;rdquo; kata Bambang.
&amp;nbsp;
Bambang juga mengungkapkan, setidaknya ada 170 potensial fakta yang menunjukkan politik uang dalam Pilkada Tapanuli Tengah. &amp;rdquo;Dari fakta itu terbukti politik uang yang massif,&amp;rdquo; beber Bambang.
&amp;nbsp;
Diketahui, KPU Tapanuli Tengah, telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Hasilnya, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 persen pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut.
&amp;nbsp;
Posisi ke dua diduduki pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 persen. Adapun di posisi ke tiga ditempati pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 persen.</description><content:encoded>JAKARTA - Kemenangan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran Jamilan Tanjung dalam Pilkada Tapanuli Tengah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
Pihak yang menyengketakan ke MK adalah pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
&amp;nbsp;
Kedua pasangan tersebut mempermasalahkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah status Bonaran Situmeang. &amp;rdquo;Calon nomor 1 (pasangan Bonaran-Syukran) bisa didiskualifikasi,&amp;rdquo; kata kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/3/2011).
&amp;nbsp;
Bambang mengungkapkan, diskualifikasi bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Anggodo. Pengadilan Tipikor menyebutkan jika Anggodo dinyatakan bersama sama dengan Bonaran berusaha mencegah dan merintangi penyidikan.
&amp;nbsp;
Dari putusan itu, maka Bonaran dikualifikasikan melakukan tindak pidana. &amp;rdquo;Sehingga pasangan nomor 1 (Bonaran-Syukran) beralasan untuk dinyatakan tidak punya kapasitas hukum untuk maju dalam Pilkada,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Selain masalah Bonaran secara pribadi, pasangan  Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara juga mempermasalahkan proses Pilkada. Misalnya, ketidaknetralan Kepolisian. &amp;rdquo;Kapolsek Pandan AKP Sitompul membawa kotak suara ke polsek, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) keberatan,&amp;rdquo; kata Bambang.
&amp;nbsp;
Bambang juga mengungkapkan, setidaknya ada 170 potensial fakta yang menunjukkan politik uang dalam Pilkada Tapanuli Tengah. &amp;rdquo;Dari fakta itu terbukti politik uang yang massif,&amp;rdquo; beber Bambang.
&amp;nbsp;
Diketahui, KPU Tapanuli Tengah, telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Hasilnya, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 persen pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut.
&amp;nbsp;
Posisi ke dua diduduki pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 persen. Adapun di posisi ke tiga ditempati pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 persen.</content:encoded></item></channel></rss>
