<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Sumbar Sepakat Tayangan Uya Emang Kuya Haram</title><description>MUI Sumbar sepakat dengan  keputusan Forum Bahtsul Masa&amp;rsquo;il yang digelar FMPP se Jawa-Madura yang memutuskan tayangan hipnotis &amp;ldquo;Uya  Memang Kuya&amp;rdquo; dinilai haram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438864/mui-sumbar-sepakat-tayangan-uya-emang-kuya-haram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438864/mui-sumbar-sepakat-tayangan-uya-emang-kuya-haram"/><item><title>MUI Sumbar Sepakat Tayangan Uya Emang Kuya Haram</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438864/mui-sumbar-sepakat-tayangan-uya-emang-kuya-haram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438864/mui-sumbar-sepakat-tayangan-uya-emang-kuya-haram</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2011 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dengan keputusan Forum Bahtsul Masa&amp;rsquo;il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang memutuskan tayangan hipnotis &amp;ldquo;Uya Memang Kuya&amp;rdquo; dinilai haram.&amp;ldquo;Tayangan ini dilarang karena membuka aib seseorang di depan publik dan orang yang bersangkutan,&amp;rdquo; kata Sekretaris MUI Sumbar, Nurman Agus, saat ditemui okezone, di kantornya, Jumat (25/3/2011).Dia menjelaskan, hipnotis yang dilakukan Uya dalam program tersebut juga dinilai tidak membuat nyaman orang yang dihipnotis.&amp;ldquo;Ini merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merusak hubungan dan pergaulan seseorang, dan akibatnya akan timbul masalah pertengkaran. Karena saat sadar orang tersebut malu dengan hasil hipnotis tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;rdquo;Larangan membuka aib seseorang di depan umum itu ada dalam Al- Quran, akibatnya bagi suami istri bisa bertengkar dan pasangannya muda-mudi bisa putus ini kan jadi merusak hubungan,&amp;rdquo; tegasnya.Meski demikian, karena ini terkait dengan salah satu stasiun TV di Jakarta, maka MUI Sumbar melimpahkan masalah ini ke MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa larangan acara hipnotis tersebut.&amp;rdquo;Jika sudah difatwakan MUI Pusat, kita di Sumatera Barat tinggal melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dengan keputusan Forum Bahtsul Masa&amp;rsquo;il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang memutuskan tayangan hipnotis &amp;ldquo;Uya Memang Kuya&amp;rdquo; dinilai haram.&amp;ldquo;Tayangan ini dilarang karena membuka aib seseorang di depan publik dan orang yang bersangkutan,&amp;rdquo; kata Sekretaris MUI Sumbar, Nurman Agus, saat ditemui okezone, di kantornya, Jumat (25/3/2011).Dia menjelaskan, hipnotis yang dilakukan Uya dalam program tersebut juga dinilai tidak membuat nyaman orang yang dihipnotis.&amp;ldquo;Ini merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merusak hubungan dan pergaulan seseorang, dan akibatnya akan timbul masalah pertengkaran. Karena saat sadar orang tersebut malu dengan hasil hipnotis tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;rdquo;Larangan membuka aib seseorang di depan umum itu ada dalam Al- Quran, akibatnya bagi suami istri bisa bertengkar dan pasangannya muda-mudi bisa putus ini kan jadi merusak hubungan,&amp;rdquo; tegasnya.Meski demikian, karena ini terkait dengan salah satu stasiun TV di Jakarta, maka MUI Sumbar melimpahkan masalah ini ke MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa larangan acara hipnotis tersebut.&amp;rdquo;Jika sudah difatwakan MUI Pusat, kita di Sumatera Barat tinggal melanjutkan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
