<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kembalikan Berkas Cirus ke Penyidik</title><description>Kejaksaan mengembalikan kembali berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada  penyidik Mabes Polri. Pasalnya berkas tersebut masih belum lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/29/339/440114/kejagung-kembalikan-berkas-cirus-ke-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/29/339/440114/kejagung-kembalikan-berkas-cirus-ke-penyidik"/><item><title>Kejagung Kembalikan Berkas Cirus ke Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/29/339/440114/kejagung-kembalikan-berkas-cirus-ke-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/29/339/440114/kejagung-kembalikan-berkas-cirus-ke-penyidik</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2011 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/29/339/440114/B9BGwge2xq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cirus Sinaga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/29/339/440114/B9BGwge2xq.jpg</image><title>Cirus Sinaga</title></images><description>JAKARTA- Kejaksaan mengembalikan kembali berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya berkas tersebut masih belum lengkap.&quot;Kejaksaan akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus belum lengkap (dikembalikan/ P18),&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2011).Noor Rachmad, mengatakan pada prinsipnya pada hari ini akan diambil sikap. Tetapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang. &quot;Pada prinsipnya akan dikembalikan ke penyidik karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi,&quot; kata Noor.Dikatakannya, ada ketentuan pasal disangkakakan belum ada KUHPnya. &quot;Daftar saksi dalam resume ada tapi dalam BAP tidak ada, itu formalnya. Materialnya, sebagian besar pasal sangkaan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barbuk. Oleh karena itu dikembalikan,&quot; ujar Noor.Selanjutnya, Noor menambahkan koordinasi dengan penyidik, baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyelsaikan masalah Cirus tetap akan dilakukan secara intensif.Ditegaskannya, Cirus juga belum akan dicekal. &quot;Sampai hari ini Penyidik belum ada permohonan pencekalan ke kejaksaan,&quot; tandas Noor.</description><content:encoded>JAKARTA- Kejaksaan mengembalikan kembali berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya berkas tersebut masih belum lengkap.&quot;Kejaksaan akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus belum lengkap (dikembalikan/ P18),&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2011).Noor Rachmad, mengatakan pada prinsipnya pada hari ini akan diambil sikap. Tetapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang. &quot;Pada prinsipnya akan dikembalikan ke penyidik karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi,&quot; kata Noor.Dikatakannya, ada ketentuan pasal disangkakakan belum ada KUHPnya. &quot;Daftar saksi dalam resume ada tapi dalam BAP tidak ada, itu formalnya. Materialnya, sebagian besar pasal sangkaan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barbuk. Oleh karena itu dikembalikan,&quot; ujar Noor.Selanjutnya, Noor menambahkan koordinasi dengan penyidik, baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyelsaikan masalah Cirus tetap akan dilakukan secara intensif.Ditegaskannya, Cirus juga belum akan dicekal. &quot;Sampai hari ini Penyidik belum ada permohonan pencekalan ke kejaksaan,&quot; tandas Noor.</content:encoded></item></channel></rss>
