<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Coba Racuni Kajari, Sopir Terancam 15 Tahun Bui</title><description>Polda Bali serius menangani kasus percobaan pembunuhan terhadap Kepala  Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Heru Sriyanto yang dilakukan sopir  pribadinya, I Wayan Suwela (55).</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/01/340/441425/coba-racuni-kajari-sopir-terancam-15-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/04/01/340/441425/coba-racuni-kajari-sopir-terancam-15-tahun-bui"/><item><title>Coba Racuni Kajari, Sopir Terancam 15 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/01/340/441425/coba-racuni-kajari-sopir-terancam-15-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/04/01/340/441425/coba-racuni-kajari-sopir-terancam-15-tahun-bui</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2011 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/01/340/441425/Y4efJ1Hpdx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/01/340/441425/Y4efJ1Hpdx.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>DENPASAR- Polda Bali serius menangani kasus percobaan pembunuhan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Heru Sriyanto yang dilakukan sopir pribadinya, I Wayan Suwela (55).Pelaku dijerat Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.&amp;ldquo;Perbuatan tersangka melakukan tindak percobaan pembunuhan direncanakan sebagaimana diatur Pasal 53 KUHP jo 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&amp;rdquo; terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Denpasar, Jumat (1/4/2011).Seperti diketahui, tersangka ditangkap pada Senin 28 Maret di rumahnya di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali. Suwela mencoba meracuni dengan memasukkan air accu sepeda motor ke dalam dispenser di rumah jabatan Heru di Jalan Mawardi Nomor  4, Denpasar Timur.Dia menjelaskan, aksi Suwela dilakukan pada 24 Maret sekira pukul 10.39 Wita. Tersangka meminta Eko Mardianto yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat korban, untuk membelikan sabun.Setelah Eko pergi, tersangka masuk ke rumah sembari membawa botol aqua berisi air accu yang sudah dipersiapkan dari rumah. Tersangka langsung memasukkan air accu ke dalam dispenser air minum, setelah itu keluar rumah menunggu Eko yang pergi membeli sabun.Setelah tersangka pamit hendak pergi ke keluarganya di Kabupaten Karangasem, Eko masuk ke rumah melihat di dispenser ada bekas air berminyak dan melihat ada bekas air jatuh di lantai yang sudah dibersihkan.Hanya saja, lanjut Sugianyar, pelapor tidak curiga apa-apa, namun saat hendak berbuka puasa dengan berkumur dahulu dengan air, merasakan air terasa asam dan menyengat.Eko lanjut memuntahkan air dalam wastafel dan dia langsung curiga dan melaporkan kepada majikannnya atas kejanggalan tersebut. &amp;ldquo;Pak Kajari bilang, bukan dispensernya yang rusak tetapi airnya ada racun,&amp;rdquo; imbuh Sugianyar.Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui air mengandung asam sulfat yang tinggi dan jika diminum dapat mematikan.Kasus ini masih dalam penyidikan pihak Polda Bali, barang bukti seperti dispenser dan satu galon aqua berisi air accu serta tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.</description><content:encoded>DENPASAR- Polda Bali serius menangani kasus percobaan pembunuhan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Heru Sriyanto yang dilakukan sopir pribadinya, I Wayan Suwela (55).Pelaku dijerat Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.&amp;ldquo;Perbuatan tersangka melakukan tindak percobaan pembunuhan direncanakan sebagaimana diatur Pasal 53 KUHP jo 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&amp;rdquo; terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Denpasar, Jumat (1/4/2011).Seperti diketahui, tersangka ditangkap pada Senin 28 Maret di rumahnya di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali. Suwela mencoba meracuni dengan memasukkan air accu sepeda motor ke dalam dispenser di rumah jabatan Heru di Jalan Mawardi Nomor  4, Denpasar Timur.Dia menjelaskan, aksi Suwela dilakukan pada 24 Maret sekira pukul 10.39 Wita. Tersangka meminta Eko Mardianto yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat korban, untuk membelikan sabun.Setelah Eko pergi, tersangka masuk ke rumah sembari membawa botol aqua berisi air accu yang sudah dipersiapkan dari rumah. Tersangka langsung memasukkan air accu ke dalam dispenser air minum, setelah itu keluar rumah menunggu Eko yang pergi membeli sabun.Setelah tersangka pamit hendak pergi ke keluarganya di Kabupaten Karangasem, Eko masuk ke rumah melihat di dispenser ada bekas air berminyak dan melihat ada bekas air jatuh di lantai yang sudah dibersihkan.Hanya saja, lanjut Sugianyar, pelapor tidak curiga apa-apa, namun saat hendak berbuka puasa dengan berkumur dahulu dengan air, merasakan air terasa asam dan menyengat.Eko lanjut memuntahkan air dalam wastafel dan dia langsung curiga dan melaporkan kepada majikannnya atas kejanggalan tersebut. &amp;ldquo;Pak Kajari bilang, bukan dispensernya yang rusak tetapi airnya ada racun,&amp;rdquo; imbuh Sugianyar.Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui air mengandung asam sulfat yang tinggi dan jika diminum dapat mematikan.Kasus ini masih dalam penyidikan pihak Polda Bali, barang bukti seperti dispenser dan satu galon aqua berisi air accu serta tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.</content:encoded></item></channel></rss>
