<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksploitasi Anjal, Didenda Rp50 Juta</title><description>Anak jalanan (anjal) yang disuruh mencari uang di jalanan bakal dikenai  denda senilai Rp50 juta atau enam bulan penjara. Aturan tersebut  tertuang dalam draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov DIY  tentang perlindungan anjal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/19/340/447516/eksploitasi-anjal-didenda-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/04/19/340/447516/eksploitasi-anjal-didenda-rp50-juta"/><item><title>Eksploitasi Anjal, Didenda Rp50 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/19/340/447516/eksploitasi-anjal-didenda-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/04/19/340/447516/eksploitasi-anjal-didenda-rp50-juta</guid><pubDate>Selasa 19 April 2011 02:04 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/19/340/447516/GSpDvRhEaH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/19/340/447516/GSpDvRhEaH.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>YOGYAKARTA - Anak jalanan (anjal) yang disuruh mencari uang di jalanan bakal dikenai denda senilai Rp50 juta atau enam bulan penjara. Aturan tersebut tertuang dalam draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov DIY tentang perlindungan anjal.&quot;Kasus-kasus anjal yang dipaksa mencari uang oleh orang lain, atau orang tuanya sendiri tidak sedikit. Itu artinya sama dengan eksploitasi. Dalam perda nanti, pelakunya bisa dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta atau penjara enam bulan,&quot; kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Sulistiyo, Senin (18/4/2011).Aturan sanksi tersebut, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku eksploitasi anak yang masih berumur di bawah 18 tahun. Namun, sebelum sanksi diberlakukan, pihaknya akan proaktif memberikan penyadaran kepada para pelaku.&quot;Pelaku eksploitasi anak, kita ingatkan dulu. Selain itu kita berdayaan dengan kegiatan lain. Tapi jika tetap mengulanginya, ya sanksi kita terapkan,&quot; tegasnya.Ketua Pansus Raperda Anjal DPRD DIY, Nanang Sri Roekmadi mengatakan, orang yang bisa dikenai sanksi tersebut jika terbukti merekrut, memobilisasi, memaksa, atau dengan sengaja memperkerjakan anjal untuk mencari uang di jalanan. &quot;Dalam beberapa kasus, anak hidup di jalanan karena dieksploitasi. Mereka ini merupakan korban,&quot; katanya.Pelaku eksploitasi ini, kata Nanang, diduga merupakan jaringan dari daerah lain di luar Yogyakarta. Sehingga, perda ini diharapkan memutus rantai jaringan tersebut.Politisi Partai Demokrat ini mengaku, rencana perda anak jalanan tersebut akan diresmikan 23 Mei mendatang. Sampai saat ini, pihaknya bersama kalangan eksekutif lainnya masih membahas draf raperda agar lebih komprehensif.Beberapa kalangan seperti akademisi, pengelola rumah singgah dan lainnya sudah diundang untuk memberi masukan dalam draf raperda tentang anjal ini.Poin penting dalam draf ini, lanjut dia, masalah kependudukan. &quot;Kami akui ada kesulitan dalam menentukan status anak asal DIJ atau luar DIJ. Misal,  kedua orang tua anjal berasal dari luar DIJ lalu mempunyai anak di wilayah DIJ.  Ada juga anak jalanan yang sudah mengetahui asal usul orang tua, tapi tidak punya KTP dsb,&quot; katanya.Menurut dia, status anak jalanan sangat penting diketahui menginggat hak-hak dasar mereka. Seperti, masalah pendidikan dan kesehatan gratis (Jamkesmas). Untuk itu, solusi yang tepat, kerjasama dengan rumah singgah yang ada di Yogyakarta.&quot;Penggelola rumah singgah harus bisa mempertanggungjawabkan anjal, mulai dari data-datanya dari mana ia (anjal) berasal,&quot; katanya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Anak jalanan (anjal) yang disuruh mencari uang di jalanan bakal dikenai denda senilai Rp50 juta atau enam bulan penjara. Aturan tersebut tertuang dalam draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov DIY tentang perlindungan anjal.&quot;Kasus-kasus anjal yang dipaksa mencari uang oleh orang lain, atau orang tuanya sendiri tidak sedikit. Itu artinya sama dengan eksploitasi. Dalam perda nanti, pelakunya bisa dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta atau penjara enam bulan,&quot; kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Sulistiyo, Senin (18/4/2011).Aturan sanksi tersebut, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku eksploitasi anak yang masih berumur di bawah 18 tahun. Namun, sebelum sanksi diberlakukan, pihaknya akan proaktif memberikan penyadaran kepada para pelaku.&quot;Pelaku eksploitasi anak, kita ingatkan dulu. Selain itu kita berdayaan dengan kegiatan lain. Tapi jika tetap mengulanginya, ya sanksi kita terapkan,&quot; tegasnya.Ketua Pansus Raperda Anjal DPRD DIY, Nanang Sri Roekmadi mengatakan, orang yang bisa dikenai sanksi tersebut jika terbukti merekrut, memobilisasi, memaksa, atau dengan sengaja memperkerjakan anjal untuk mencari uang di jalanan. &quot;Dalam beberapa kasus, anak hidup di jalanan karena dieksploitasi. Mereka ini merupakan korban,&quot; katanya.Pelaku eksploitasi ini, kata Nanang, diduga merupakan jaringan dari daerah lain di luar Yogyakarta. Sehingga, perda ini diharapkan memutus rantai jaringan tersebut.Politisi Partai Demokrat ini mengaku, rencana perda anak jalanan tersebut akan diresmikan 23 Mei mendatang. Sampai saat ini, pihaknya bersama kalangan eksekutif lainnya masih membahas draf raperda agar lebih komprehensif.Beberapa kalangan seperti akademisi, pengelola rumah singgah dan lainnya sudah diundang untuk memberi masukan dalam draf raperda tentang anjal ini.Poin penting dalam draf ini, lanjut dia, masalah kependudukan. &quot;Kami akui ada kesulitan dalam menentukan status anak asal DIJ atau luar DIJ. Misal,  kedua orang tua anjal berasal dari luar DIJ lalu mempunyai anak di wilayah DIJ.  Ada juga anak jalanan yang sudah mengetahui asal usul orang tua, tapi tidak punya KTP dsb,&quot; katanya.Menurut dia, status anak jalanan sangat penting diketahui menginggat hak-hak dasar mereka. Seperti, masalah pendidikan dan kesehatan gratis (Jamkesmas). Untuk itu, solusi yang tepat, kerjasama dengan rumah singgah yang ada di Yogyakarta.&quot;Penggelola rumah singgah harus bisa mempertanggungjawabkan anjal, mulai dari data-datanya dari mana ia (anjal) berasal,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
