<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakpus Menangkan Kubu Tutut, Ketua Pengadilan Tak Tahu</title><description>Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak tahu dengan  keputusan majelis hakim yang telah memenangkan kasus  kepemilikan TPI ke kubu Mbak Tutut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/21/339/448770/pn-jakpus-menangkan-kubu-tutut-ketua-pengadilan-tak-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/04/21/339/448770/pn-jakpus-menangkan-kubu-tutut-ketua-pengadilan-tak-tahu"/><item><title>PN Jakpus Menangkan Kubu Tutut, Ketua Pengadilan Tak Tahu</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/21/339/448770/pn-jakpus-menangkan-kubu-tutut-ketua-pengadilan-tak-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/04/21/339/448770/pn-jakpus-menangkan-kubu-tutut-ketua-pengadilan-tak-tahu</guid><pubDate>Kamis 21 April 2011 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/21/339/448770/KhQWmSxIVS.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/21/339/448770/KhQWmSxIVS.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak tahu dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memenangkan kasus kepemilikan TPI ke kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.&quot;Mengenai isi putusan dan sebagainya semuanya jadi wewenang majelis hakim. Ketua pengadilan tidak boleh ikut campur atau ikut menentukan suatu perkara,&quot; jelas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/4/2011).Sebagai ketua pengadilan, lanjut Syahrial, dirinya hanya melakukan pengawasan, dan tidak diperkenankan mengintervensi keputusan majelis hakim.&quot;Ketua pengadilan atau siapapun juga tidak boleh mencampuri materi perkara,&quot; tegasnya.Namun dia mengakui jika perkara yang ditangani oleh para hakim diketahuinya. Karena perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibagikan olehnya.&quot;Saya hanya membagikan perkara sesuai dengan kewenangan saya sebagai ketua pengadilan. Setelah itu saya tidak mau ikut campur kecuali hal-hal yang sifatnya surat menyurat. Boleh dilihat setiap surat menyurat pasti saya teruskan ke majelis. Surat-surat itu banyak sekali termasuk dari karyawan TPI,&quot; tuturnya.Mengenai kemenangan kubu Tutut, Syahrial mengerti jika di setiap kasus yang telah divonis pengadilan, pasti ada yang menerima atau tidak. &quot;Yang namanya putusan itu pastilah ada pihak-pihak yang merasa keberatan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak tahu dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memenangkan kasus kepemilikan TPI ke kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.&quot;Mengenai isi putusan dan sebagainya semuanya jadi wewenang majelis hakim. Ketua pengadilan tidak boleh ikut campur atau ikut menentukan suatu perkara,&quot; jelas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/4/2011).Sebagai ketua pengadilan, lanjut Syahrial, dirinya hanya melakukan pengawasan, dan tidak diperkenankan mengintervensi keputusan majelis hakim.&quot;Ketua pengadilan atau siapapun juga tidak boleh mencampuri materi perkara,&quot; tegasnya.Namun dia mengakui jika perkara yang ditangani oleh para hakim diketahuinya. Karena perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibagikan olehnya.&quot;Saya hanya membagikan perkara sesuai dengan kewenangan saya sebagai ketua pengadilan. Setelah itu saya tidak mau ikut campur kecuali hal-hal yang sifatnya surat menyurat. Boleh dilihat setiap surat menyurat pasti saya teruskan ke majelis. Surat-surat itu banyak sekali termasuk dari karyawan TPI,&quot; tuturnya.Mengenai kemenangan kubu Tutut, Syahrial mengerti jika di setiap kasus yang telah divonis pengadilan, pasti ada yang menerima atau tidak. &quot;Yang namanya putusan itu pastilah ada pihak-pihak yang merasa keberatan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
