<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Akan Panggil Hakim Kasus TPI</title><description>Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim perkara sengketa  perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) jika menemukan  bukti penyimpangan dalam putusannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/26/337/449971/ky-akan-panggil-hakim-kasus-tpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/04/26/337/449971/ky-akan-panggil-hakim-kasus-tpi"/><item><title>KY Akan Panggil Hakim Kasus TPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/04/26/337/449971/ky-akan-panggil-hakim-kasus-tpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/04/26/337/449971/ky-akan-panggil-hakim-kasus-tpi</guid><pubDate>Selasa 26 April 2011 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/26/337/449971/xxTF7qDDEr.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/26/337/449971/xxTF7qDDEr.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) jika menemukan bukti penyimpangan dalam putusannya.Hal itu menanggapi desakan DPR yang meminta KY bertindak tegas atas isu yang berkembang mengenai dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus kasus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukamana tersebut. Hakim dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam memutus kasus itu. &amp;ldquo;Kita sifatnya pasif karena masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Kalau nanti mereka bisa membuktikan adanya indikasi keterlibatan mafia hukum dalam putusan itu, kita pasti akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, termasuk memanggil majelis hakimnya,&amp;rdquo; kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin. Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik telah melakukan pertemuan dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut.Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama beberapa waktu lalu. Pertemuan antara Hary Ponto, Robert Bono, dan Syahrial diduga dilakukan sebelum ketua majelis hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba membacakan vonis atas kasus sengketa saham tersebut.Suparman mengatakan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti-bukti dengan mendengar pelapor dan para saksi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.&amp;ldquo;Sikap KY ini berlaku untuk semua kasus,&amp;rdquo; kata dia. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera mengadukan kasus tersebut ke KY. Dengan begitu akan jelas, indikasi-indikasi apa dan bukti-bukti apa yang menjadikan dasar terjadinya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. &amp;ldquo;Kita bekerja berdasarkan bukti bukan asumsi. Kita juga belum menerima pengaduan,&amp;rdquo; kata dia.Laporan dari pihak yang dirugikan, lanjut dia, sangat penting guna mendalami putusan majelis hakim terkait dugaan mafia hukum yang mengintervensi putusan kasus TPI. Dalam putusan itu, lanjut dia, akan terlihat jika ada permainan dan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. &amp;ldquo;Kan bisa dilihat dari putusannya, kalau memang dugaan itu benar, biasanya akan ada manipulasi fakta, tidak mempertimbangkan pertimbangan hukum.Jadinya kan tidak seimbang. Kita pasti akan tindak lanjuti dugaan itu,&amp;rdquo; tegasnya. Guru besar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja juga berpandangan, KY bisa melakukan pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani kasus tersebut jika ditemukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.&amp;ldquo;Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, KY bisa memanggil dan memeriksa hakimnya,&amp;rdquo; kata dia.Selain KY, Mahkamah Agung (MA) juga berpotensi besar mengoreksi putusan tersebut melalui kasasi. Apalagi jika dalam putusan ini mengandung sejumlah keganjilan dan ketidaksinkronan dalam pertimbangannya. &amp;ldquo;Kalau putusan banding ini dinilai banyak keganjilan tentu saja ada konstitusi yang lebih tinggi yang akan mengoreksi, yaitu MA,&amp;rdquo; ujar Prof Gde Pantja. Namun sebelum sampai pada tahap di atas, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut harus mengajukan kasasi ke MA.&amp;ldquo;Nanti akan di-clear-kan di situ. Itu pun (kasasi) belum final, dalam arti kalau ada salah satu pihak punya novum atau bukti baru bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Masih panjang ceritanya, itulah risiko menempuh jalur hukum,&amp;rdquo; bebernya. Sementara anggota Komisi III DPR Eva K Sundari meyakini KY bisa mengusut dan mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan mafia hukum yang berdampak memengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata PT TPI.&amp;ldquo;Kalau memang ada indikasi seperti itu, serahkan saja ke KY. Meskipun tidak memengaruhi putusan pengadilan, minimal jika terungkap bisa membuat legawa.Apalagi jika bisa membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim,&amp;rdquo; kata Eva K Sundari.Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.&quot;Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal,&quot; pungkas Harry. (mbs)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) jika menemukan bukti penyimpangan dalam putusannya.Hal itu menanggapi desakan DPR yang meminta KY bertindak tegas atas isu yang berkembang mengenai dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus kasus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukamana tersebut. Hakim dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam memutus kasus itu. &amp;ldquo;Kita sifatnya pasif karena masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Kalau nanti mereka bisa membuktikan adanya indikasi keterlibatan mafia hukum dalam putusan itu, kita pasti akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, termasuk memanggil majelis hakimnya,&amp;rdquo; kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin. Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik telah melakukan pertemuan dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut.Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama beberapa waktu lalu. Pertemuan antara Hary Ponto, Robert Bono, dan Syahrial diduga dilakukan sebelum ketua majelis hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba membacakan vonis atas kasus sengketa saham tersebut.Suparman mengatakan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti-bukti dengan mendengar pelapor dan para saksi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.&amp;ldquo;Sikap KY ini berlaku untuk semua kasus,&amp;rdquo; kata dia. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera mengadukan kasus tersebut ke KY. Dengan begitu akan jelas, indikasi-indikasi apa dan bukti-bukti apa yang menjadikan dasar terjadinya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. &amp;ldquo;Kita bekerja berdasarkan bukti bukan asumsi. Kita juga belum menerima pengaduan,&amp;rdquo; kata dia.Laporan dari pihak yang dirugikan, lanjut dia, sangat penting guna mendalami putusan majelis hakim terkait dugaan mafia hukum yang mengintervensi putusan kasus TPI. Dalam putusan itu, lanjut dia, akan terlihat jika ada permainan dan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. &amp;ldquo;Kan bisa dilihat dari putusannya, kalau memang dugaan itu benar, biasanya akan ada manipulasi fakta, tidak mempertimbangkan pertimbangan hukum.Jadinya kan tidak seimbang. Kita pasti akan tindak lanjuti dugaan itu,&amp;rdquo; tegasnya. Guru besar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja juga berpandangan, KY bisa melakukan pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani kasus tersebut jika ditemukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.&amp;ldquo;Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, KY bisa memanggil dan memeriksa hakimnya,&amp;rdquo; kata dia.Selain KY, Mahkamah Agung (MA) juga berpotensi besar mengoreksi putusan tersebut melalui kasasi. Apalagi jika dalam putusan ini mengandung sejumlah keganjilan dan ketidaksinkronan dalam pertimbangannya. &amp;ldquo;Kalau putusan banding ini dinilai banyak keganjilan tentu saja ada konstitusi yang lebih tinggi yang akan mengoreksi, yaitu MA,&amp;rdquo; ujar Prof Gde Pantja. Namun sebelum sampai pada tahap di atas, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut harus mengajukan kasasi ke MA.&amp;ldquo;Nanti akan di-clear-kan di situ. Itu pun (kasasi) belum final, dalam arti kalau ada salah satu pihak punya novum atau bukti baru bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Masih panjang ceritanya, itulah risiko menempuh jalur hukum,&amp;rdquo; bebernya. Sementara anggota Komisi III DPR Eva K Sundari meyakini KY bisa mengusut dan mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan mafia hukum yang berdampak memengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata PT TPI.&amp;ldquo;Kalau memang ada indikasi seperti itu, serahkan saja ke KY. Meskipun tidak memengaruhi putusan pengadilan, minimal jika terungkap bisa membuat legawa.Apalagi jika bisa membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim,&amp;rdquo; kata Eva K Sundari.Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.&quot;Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal,&quot; pungkas Harry. (mbs)</content:encoded></item></channel></rss>
