<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara</title><description>Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja  menghalang-halangi penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452782/ary-muladi-dituntut-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452782/ary-muladi-dituntut-5-tahun-penjara"/><item><title>Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452782/ary-muladi-dituntut-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452782/ary-muladi-dituntut-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 03 Mei 2011 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/03/339/452782/ZQVH2IH2Yq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ary Muladi. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/03/339/452782/ZQVH2IH2Yq.jpg</image><title>Ary Muladi. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana denda selama 5 tahun penjara kepada tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi. Jaksa Penuntut Umum menilai, Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK.&quot;Meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Ary Muladi,&quot; ujar JPU, Anang Supriyatna, ketika membacakan tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/5).Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK. Pemberian ini bermaksud agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007 silam. Selain itu, JPU juga meminta hakim yang diketuai Nani Indrawati menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan, hal yang memberatkan bagi Ary lantaran perbuatannya tersebut membuat citra penegak hukum di Indonesia menjadi buruk.&quot;Hal yang meringankan, terdakwa (Ary) menyesali perbuatannya,&quot; kata dia.Sementara itu, baik Ary maupun Sugeng Teguh Santoso dipersilahkan untuk mengajukan nota pembelaan pada, Selasa 10 Mei pekan depan.&quot;Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pekan depan, Selasa 10 Mei pukul 13.00 WIB,&quot; pungkas Nani.(ful)</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana denda selama 5 tahun penjara kepada tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi. Jaksa Penuntut Umum menilai, Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK.&quot;Meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Ary Muladi,&quot; ujar JPU, Anang Supriyatna, ketika membacakan tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/5).Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK. Pemberian ini bermaksud agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007 silam. Selain itu, JPU juga meminta hakim yang diketuai Nani Indrawati menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan, hal yang memberatkan bagi Ary lantaran perbuatannya tersebut membuat citra penegak hukum di Indonesia menjadi buruk.&quot;Hal yang meringankan, terdakwa (Ary) menyesali perbuatannya,&quot; kata dia.Sementara itu, baik Ary maupun Sugeng Teguh Santoso dipersilahkan untuk mengajukan nota pembelaan pada, Selasa 10 Mei pekan depan.&quot;Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pekan depan, Selasa 10 Mei pukul 13.00 WIB,&quot; pungkas Nani.(ful)</content:encoded></item></channel></rss>
