<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Diminta Bentuk Tim Usut Kasus TPI   </title><description>tim itu  nantinya akan bekerja untuk melakukan penelitian kasus ini. Dan untuk  menjaga  keefektifan serta mendapatkan peradilan yang bersih maka orang-orang  yang  ditempatkan dalam tim itu tentu saja harus memiliki kredibilitas.&amp;nbsp; 
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452859/ma-diminta-bentuk-tim-usut-kasus-tpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452859/ma-diminta-bentuk-tim-usut-kasus-tpi"/><item><title>MA Diminta Bentuk Tim Usut Kasus TPI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452859/ma-diminta-bentuk-tim-usut-kasus-tpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/03/339/452859/ma-diminta-bentuk-tim-usut-kasus-tpi</guid><pubDate>Selasa 03 Mei 2011 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Carolina Christina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/03/339/452859/RHICGuAfhU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/03/339/452859/RHICGuAfhU.jpg</image><title>Ilustrasi </title></images><description>JAKARTA - Mahkamah  Agung (MA) diminta aktif dan membentuk tim untuk melakukan penelusuran menyusul  rumor adanya pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto dan orang yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus perkara sengketa perdata PT  Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).&amp;nbsp; &quot;Saya menyarankan MA  aktif melalui Ketua Bidang Pengawasan untuk membentuk tim untuk mendesak  penyelesaian kasus ini. MA jangan diam,&quot; kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito  Kamis saat dihubungi okezone, Selasa (3/5/2011).&amp;nbsp; Menurutnya, tim itu  nantinya akan bekerja untuk melakukan penelitian kasus ini. Dan untuk menjaga  keefektifan serta mendapatkan peradilan yang bersih maka orang-orang yang  ditempatkan dalam tim itu tentu saja harus memiliki kredibilitas.&amp;nbsp; &quot;Saat ini peradilan  sedang dipertaruhkan dan untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan kepastian  hukum maka MA harus proaktif dan jangan diam,&quot; tegasnya lagi.&amp;nbsp; Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.&quot;Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal,&quot; pungkas Harry.Tidak hanya itu saja,  Margarito juga menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif mengikuti  fenomena atas kasus ini. (crl)&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah  Agung (MA) diminta aktif dan membentuk tim untuk melakukan penelusuran menyusul  rumor adanya pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto dan orang yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus perkara sengketa perdata PT  Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).&amp;nbsp; &quot;Saya menyarankan MA  aktif melalui Ketua Bidang Pengawasan untuk membentuk tim untuk mendesak  penyelesaian kasus ini. MA jangan diam,&quot; kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito  Kamis saat dihubungi okezone, Selasa (3/5/2011).&amp;nbsp; Menurutnya, tim itu  nantinya akan bekerja untuk melakukan penelitian kasus ini. Dan untuk menjaga  keefektifan serta mendapatkan peradilan yang bersih maka orang-orang yang  ditempatkan dalam tim itu tentu saja harus memiliki kredibilitas.&amp;nbsp; &quot;Saat ini peradilan  sedang dipertaruhkan dan untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan kepastian  hukum maka MA harus proaktif dan jangan diam,&quot; tegasnya lagi.&amp;nbsp; Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.&quot;Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal,&quot; pungkas Harry.Tidak hanya itu saja,  Margarito juga menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif mengikuti  fenomena atas kasus ini. (crl)&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
