<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tunggu Laporan Harta Hakim MK dan MA</title><description>Ketua KPK Busyro Muqqodas mengimbau sembilan hakim MK dan pimpinan Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/04/339/453193/kpk-tunggu-laporan-harta-hakim-mk-dan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/04/339/453193/kpk-tunggu-laporan-harta-hakim-mk-dan-ma"/><item><title>KPK Tunggu Laporan Harta Hakim MK dan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/04/339/453193/kpk-tunggu-laporan-harta-hakim-mk-dan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/04/339/453193/kpk-tunggu-laporan-harta-hakim-mk-dan-ma</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2011 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/04/339/453193/Q9RPNfs3d6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/04/339/453193/Q9RPNfs3d6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negra (LHKPN) dan gratfikasi berupa sejumlah perhiasan emas.
&amp;nbsp;
Ketua KPK Busyro Muqqodas mengimbau sembilan hakim MK dan pimpinan Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama.
&amp;nbsp;
&quot;Kami harapkan sembilan hakim MK lain ikut. Dilanjutkan pimpinan MA diharapkan menyusul,&quot; katanya usai menerima laporan Mahfud MD, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2011).
&amp;nbsp;
Kewajiban penyelenggara negara utuk melaporkan harta kekayaanya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negra (LHKPN) dan gratfikasi berupa sejumlah perhiasan emas.
&amp;nbsp;
Ketua KPK Busyro Muqqodas mengimbau sembilan hakim MK dan pimpinan Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama.
&amp;nbsp;
&quot;Kami harapkan sembilan hakim MK lain ikut. Dilanjutkan pimpinan MA diharapkan menyusul,&quot; katanya usai menerima laporan Mahfud MD, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2011).
&amp;nbsp;
Kewajiban penyelenggara negara utuk melaporkan harta kekayaanya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
