<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Minta Revisi UU Tipikor Tidak Tambal Sulam</title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar revisi  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dilakukan dengan tambal sulam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/06/339/454127/presiden-minta-revisi-uu-tipikor-tidak-tambal-sulam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/06/339/454127/presiden-minta-revisi-uu-tipikor-tidak-tambal-sulam"/><item><title>Presiden Minta Revisi UU Tipikor Tidak Tambal Sulam</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/06/339/454127/presiden-minta-revisi-uu-tipikor-tidak-tambal-sulam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/06/339/454127/presiden-minta-revisi-uu-tipikor-tidak-tambal-sulam</guid><pubDate>Jum'at 06 Mei 2011 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/06/339/454127/H9tnpTzcpR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/06/339/454127/H9tnpTzcpR.jpg</image><title>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dilakukan dengan tambal sulam.&quot;Pada prinsipnya Presiden mengatakan kita harus hati-hati betul dalam merumuskan perubahan UU itu. Kalaupun akan dilakukan (revisi) tidak boleh tambal sulam, harus dikaji agar sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi,&quot; kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).Presiden, kata Denny, juga sempat menyampaikan terima kasih kepada KPK dalam kiprahnya memberantas korupsi di Tanah Air. &quot;SBY juga memberikan dukungan baik dalam pencegahan maupun penindakan yang telah dilakukan KPK,&quot; sambung Denny.Di bidang pencegahan, Presiden sempat membahas tentang rencana perubahan UU Tipikor dan UU KPK. &amp;ldquo;Walaupun untuk UU KPK belum ada draftnya dan ini merupakan inisiatif DPR, tadi tidak panjang dibicarakan,&amp;rdquo; ujarnya.Selain itu, dalam pertemuan Presiden dengan pimpinan KPK tadi siang, sempat disinggung soal rencana pemilihan pimpinan KPK yang baru. Hal ini mengingat masa jabatan Busyro Muqoddas Cs akan segera berakhir dalam enam bulan ke depan.&quot;Presiden menggarisbawahi orang-orangnya harus professional, mengerti betul bidang hukum, bidang anti korupsi, dan bisa bekerja dengan baik untuk memilih calon-calon pimpinan KPK yang nanti bisa meneruskan tugas-tugas KPK yang tidak ringan,&quot; jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dilakukan dengan tambal sulam.&quot;Pada prinsipnya Presiden mengatakan kita harus hati-hati betul dalam merumuskan perubahan UU itu. Kalaupun akan dilakukan (revisi) tidak boleh tambal sulam, harus dikaji agar sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi,&quot; kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).Presiden, kata Denny, juga sempat menyampaikan terima kasih kepada KPK dalam kiprahnya memberantas korupsi di Tanah Air. &quot;SBY juga memberikan dukungan baik dalam pencegahan maupun penindakan yang telah dilakukan KPK,&quot; sambung Denny.Di bidang pencegahan, Presiden sempat membahas tentang rencana perubahan UU Tipikor dan UU KPK. &amp;ldquo;Walaupun untuk UU KPK belum ada draftnya dan ini merupakan inisiatif DPR, tadi tidak panjang dibicarakan,&amp;rdquo; ujarnya.Selain itu, dalam pertemuan Presiden dengan pimpinan KPK tadi siang, sempat disinggung soal rencana pemilihan pimpinan KPK yang baru. Hal ini mengingat masa jabatan Busyro Muqoddas Cs akan segera berakhir dalam enam bulan ke depan.&quot;Presiden menggarisbawahi orang-orangnya harus professional, mengerti betul bidang hukum, bidang anti korupsi, dan bisa bekerja dengan baik untuk memilih calon-calon pimpinan KPK yang nanti bisa meneruskan tugas-tugas KPK yang tidak ringan,&quot; jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.</content:encoded></item></channel></rss>
