<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sudah Limpahkan Berkas Melinda Dee</title><description>Mabes Polri mengaku telah melimpahkan berkas kasus Melinda Dee beserta  tiga tellernya untuk diproses kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/11/338/455857/polisi-sudah-limpahkan-berkas-melinda-dee</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/11/338/455857/polisi-sudah-limpahkan-berkas-melinda-dee"/><item><title>Polisi Sudah Limpahkan Berkas Melinda Dee</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/11/338/455857/polisi-sudah-limpahkan-berkas-melinda-dee</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/11/338/455857/polisi-sudah-limpahkan-berkas-melinda-dee</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2011 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/11/338/455857/jyByny2Csg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/11/338/455857/jyByny2Csg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri mengaku telah melimpahkan berkas kasus Melinda Dee beserta tiga tellernya untuk diproses kejaksaan.&quot;Sudah, bersama dengan 3 teller lainnya dan sudah diterima di Kejaksaan Agung, kita tunggu proses penelitian oleh jaksa dan kita harap prosesnya cepat P21,&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (11/5/2011).Boy menambahkan sementara ini sudah ada empat tersangka. Untuk Melinda dan 3 tellernya berkasnya menjadi satu.&quot;Jadi ada dua yang dilimpahkan,&quot; tegasnya.Sebelumnya, polisi menetapkan Melinda Dee sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Selain itu polisi juga menetapkan Andhika Gumilang sebagai tersangka.Andhika diduga melanggar pasal 6 UU No. 15/2002 junto UU Nomor 25/2003, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri mengaku telah melimpahkan berkas kasus Melinda Dee beserta tiga tellernya untuk diproses kejaksaan.&quot;Sudah, bersama dengan 3 teller lainnya dan sudah diterima di Kejaksaan Agung, kita tunggu proses penelitian oleh jaksa dan kita harap prosesnya cepat P21,&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (11/5/2011).Boy menambahkan sementara ini sudah ada empat tersangka. Untuk Melinda dan 3 tellernya berkasnya menjadi satu.&quot;Jadi ada dua yang dilimpahkan,&quot; tegasnya.Sebelumnya, polisi menetapkan Melinda Dee sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Selain itu polisi juga menetapkan Andhika Gumilang sebagai tersangka.Andhika diduga melanggar pasal 6 UU No. 15/2002 junto UU Nomor 25/2003, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
