<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iwan Tetap Ditugaskan Sebagai Jaksa Baasyir </title><description>Sebab, fungsinya sebagai jaksa tidak dicabut dan dia sudah terlanjur menangani perkara Baasyir dari awal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/13/339/456817/iwan-tetap-ditugaskan-sebagai-jaksa-baasyir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/13/339/456817/iwan-tetap-ditugaskan-sebagai-jaksa-baasyir"/><item><title>Iwan Tetap Ditugaskan Sebagai Jaksa Baasyir </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/13/339/456817/iwan-tetap-ditugaskan-sebagai-jaksa-baasyir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/13/339/456817/iwan-tetap-ditugaskan-sebagai-jaksa-baasyir</guid><pubDate>Jum'at 13 Mei 2011 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/13/339/456817/2Doa4Y39BQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Kejaksaan Agung (Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/13/339/456817/2Doa4Y39BQ.jpg</image><title>Gedung Kejaksaan Agung (Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Kehadiran Jaksa Iwan Setiawan selaku salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Senin 9 Mei lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, Jaksa Iwan baru saja dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama setahun oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
&amp;nbsp;
Iwan dihukum karena dinilai bersalah dalam kasus Tariq Khan, pemilik 4 perusahaan fiktif yang menerima kredit senilai Rp360 miliar dari Bank Century. Dalam kasus itu, Iwan tak mengajukan banding serta menuntut Tariq setahun penjara, lebih rendah dari yang diperintahkan atasannya yakni 1,5 tahun. Hakim akhirnya memutus Tariq sepuluh bulan penjara.
&amp;nbsp;
Marwan menjelaskan, kehadiran Irwan tersebut sah-sah saja. Sebab, fungsinya sebagai jaksa tidak dicabut dan dia sudah terlanjur menangani perkara Baasyir dari awal.  &amp;ldquo;Sidang kan boleh saja, karena&amp;nbsp; fungsi jaksanya tidak dicabut, dia juga hanya sebagai anggota tim. Lagipula ini kan sudah terlanjur, jadi enggak bisa dicabut,&amp;rdquo; ujar Marwan, Jumat (13/5/2011).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, jika Iwan tidak tidak melaksanakan fungsional jaksa, negara akan rugi karena sudah membayarnya.   Namun, Marwan menegaskan Iwan tetap tidak berhak mengambil keputusan. &amp;ldquo;Ya enggaklah yang mutusin kan Kejari, apalagi kalau perkaranya dikembalikan ke Kejagung,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kehadiran Jaksa Iwan Setiawan selaku salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Senin 9 Mei lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, Jaksa Iwan baru saja dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama setahun oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
&amp;nbsp;
Iwan dihukum karena dinilai bersalah dalam kasus Tariq Khan, pemilik 4 perusahaan fiktif yang menerima kredit senilai Rp360 miliar dari Bank Century. Dalam kasus itu, Iwan tak mengajukan banding serta menuntut Tariq setahun penjara, lebih rendah dari yang diperintahkan atasannya yakni 1,5 tahun. Hakim akhirnya memutus Tariq sepuluh bulan penjara.
&amp;nbsp;
Marwan menjelaskan, kehadiran Irwan tersebut sah-sah saja. Sebab, fungsinya sebagai jaksa tidak dicabut dan dia sudah terlanjur menangani perkara Baasyir dari awal.  &amp;ldquo;Sidang kan boleh saja, karena&amp;nbsp; fungsi jaksanya tidak dicabut, dia juga hanya sebagai anggota tim. Lagipula ini kan sudah terlanjur, jadi enggak bisa dicabut,&amp;rdquo; ujar Marwan, Jumat (13/5/2011).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, jika Iwan tidak tidak melaksanakan fungsional jaksa, negara akan rugi karena sudah membayarnya.   Namun, Marwan menegaskan Iwan tetap tidak berhak mengambil keputusan. &amp;ldquo;Ya enggaklah yang mutusin kan Kejari, apalagi kalau perkaranya dikembalikan ke Kejagung,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
