<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Terbitkan Inpres Perlindungan Hutan &amp; Lahan Gambut</title><description>Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun sesuai skema  pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program  penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/20/337/459197/sby-terbitkan-inpres-perlindungan-hutan-lahan-gambut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/20/337/459197/sby-terbitkan-inpres-perlindungan-hutan-lahan-gambut"/><item><title>SBY Terbitkan Inpres Perlindungan Hutan &amp; Lahan Gambut</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/20/337/459197/sby-terbitkan-inpres-perlindungan-hutan-lahan-gambut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/20/337/459197/sby-terbitkan-inpres-perlindungan-hutan-lahan-gambut</guid><pubDate>Jum'at 20 Mei 2011 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Doly Ramadhon</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/20/337/459197/wo3iAN5k2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (treehugger.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/20/337/459197/wo3iAN5k2G.jpg</image><title>Ilustrasi (treehugger.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
&amp;nbsp;
Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun sesuai skema pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Program tersebut disepakati pemerintah dengan pemerintah Norwegia di Oslo, Mei tahun lalu dengan kompensasi 1 miliar dollar. Pendandatanganan Letter of Intent mengenai hal tersebut ditandatangani Presiden Yudhoyono bersama Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg usai Konferensi Hutan dan Iklim di Oslo ketika itu.
&amp;nbsp;
Dengan keluarnya Inpres ini, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hutan termasuk untuk perkebunan dan pertambangan di hutan primer dan&amp;nbsp; lahan gambut.
&amp;nbsp;
Staf Khusus Presiden bidang Lingkungan Agus Purnomo mengatakan luas hutan primer Indonesia mencapai 64,02 juta hektar. Sementara luas lahan gambut tercatat 24,5 juta hektar dimana separuh di antaranya sudah sekunder alias rusak. Pemerintah yakin larangan izin ini tak akan mengganggu industri kelapa sawit karena Indonesia masih memiliki 36 juta hektar hutan yang telah rusak dan bisa dimanfaatkan secara ekonomi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Presiden katakana silakan manfaatkan 36 jutaan hektar hutan sekunder kita. Luas lahan sawit sekarang 8 jutaan hektar,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
&amp;nbsp;
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, pelaksanaan Inpres tersebut akan diawasi Kepolisian, Kejaksaan dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kepala daerah yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas.
&amp;nbsp;
Adapun lembaga yang menjadi cakupan Inpres tersebut adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, UK4, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Satgas REDD plus serta para gubernur, bupati dan walikota.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
&amp;nbsp;
Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun sesuai skema pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Program tersebut disepakati pemerintah dengan pemerintah Norwegia di Oslo, Mei tahun lalu dengan kompensasi 1 miliar dollar. Pendandatanganan Letter of Intent mengenai hal tersebut ditandatangani Presiden Yudhoyono bersama Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg usai Konferensi Hutan dan Iklim di Oslo ketika itu.
&amp;nbsp;
Dengan keluarnya Inpres ini, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hutan termasuk untuk perkebunan dan pertambangan di hutan primer dan&amp;nbsp; lahan gambut.
&amp;nbsp;
Staf Khusus Presiden bidang Lingkungan Agus Purnomo mengatakan luas hutan primer Indonesia mencapai 64,02 juta hektar. Sementara luas lahan gambut tercatat 24,5 juta hektar dimana separuh di antaranya sudah sekunder alias rusak. Pemerintah yakin larangan izin ini tak akan mengganggu industri kelapa sawit karena Indonesia masih memiliki 36 juta hektar hutan yang telah rusak dan bisa dimanfaatkan secara ekonomi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Presiden katakana silakan manfaatkan 36 jutaan hektar hutan sekunder kita. Luas lahan sawit sekarang 8 jutaan hektar,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
&amp;nbsp;
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, pelaksanaan Inpres tersebut akan diawasi Kepolisian, Kejaksaan dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kepala daerah yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas.
&amp;nbsp;
Adapun lembaga yang menjadi cakupan Inpres tersebut adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, UK4, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Satgas REDD plus serta para gubernur, bupati dan walikota.</content:encoded></item></channel></rss>
