<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bukan LSM, Tak Berhak Kritisi RUU  </title><description>Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan, KPK memiliki mandat  menjalankan amanat undang-undang, bukan berperan seperti lembaga swadaya  masyarakat (LSM)</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/23/339/459935/kpk-bukan-lsm-tak-berhak-kritisi-ruu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/23/339/459935/kpk-bukan-lsm-tak-berhak-kritisi-ruu"/><item><title>KPK Bukan LSM, Tak Berhak Kritisi RUU  </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/23/339/459935/kpk-bukan-lsm-tak-berhak-kritisi-ruu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/23/339/459935/kpk-bukan-lsm-tak-berhak-kritisi-ruu</guid><pubDate>Senin 23 Mei 2011 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/23/339/459935/xKl3hx4ZTa.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/23/339/459935/xKl3hx4ZTa.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berhak mengomentari kontroversi draf rancangan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang akan direvisi oleh DPR.Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan, KPK memiliki mandat menjalankan amanat undang-undang, bukan berperan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang boleh mengomentari draf rancangan UU KPK.&quot;Tidak ada kewenangan untuk mengomentari draf RUU KPK, kalau LSM diberi kesempatan KPK tidak ada sedikitpun untuk diberikan kewenangan untuk komentar. KPK dibayar untuk menjalankan perintah itu, &quot; kata Ahmad Yani dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (25/5/2011).Politisi PPP itu menegaskan, DPR tidak memiliki niat untuk mengebiri kewenangan KPK. DPR memiliki peran melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi itu. &quot;Setajam apapun itu DPR tidak dalam konteks melemahkan KPK,&quot; katanya.Sebelumnya, pimpinan KPK keberatan dengan beberapa klausul dalam draf rancangan undang-undang KPK. Pasal-pasal tersebut apabila diloloskan dinilai akan menghambat program pemberantasan tindak pidana korupsi.Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK boleh merekrut penyelidik dan penyidik sendiri adalah bagus. Akan tetapi,&amp;nbsp; untuk melakukan itu, tidak perlu dengan cara merevisi Undang-Undang KPK. Adapun untuk memeroleh penyidik independen, dapat dilakukan dengan UU KPK yang ada sekarang.
&quot;UU Nomor 30 Tahun 2002, pasal 43 memungkinkan untuk itu. Kalau menurut saya, saat sekarang bukan saatnya mengubah UU KPK. Sebab, KPK masih efektif dalam melaksanakan tugasnya,&quot; terang Jasin.
&amp;nbsp;
Pimpinan KPK tidak sendirian menolak rencana revisi UU KPK. Indonesia Corruption Watch juga sependapat dengan pimpinan KPK. ICW malah mencium ketidakberesan dalam revisi UU KPK.
&amp;nbsp;
Peneliti ICW Febridiansyah mengungkapkan, ICW menemukan jika UU KPK telah diuji materi sebanyak 13 kali, di mana 11 di antaranya mengancam keberadaan KPK dan berpotensi membubarkan lembaga ini.
&amp;nbsp;
Menurutnya, sebagian besar ingin membatalkan kewenangan strategis KPK melalui sarana judicial review tersebut. &quot;Percobaan amputasi terhahap kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan tercatat telah berlangsung beberapa kali, baik di sisi eksekutif maupun legislatif,&quot; paparnya beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, pemerintah pernah menyusun sebuah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkesan menyiasati atau minimal membuat tidak jelas pencantuman kewenangan penuntan dari KPK. &quot;Sampai saat ini berdasarkan informasi yang didapat, penyusunan draf naskah akademik dan RUU KPK oleh Setjen DPR atas permintaan Komisi III DPR,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ditemukan sebuah surat bernomor PW 01/0054/DPR RI/1/2001 tanggal 24 Januari 2011 dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Komisi III DPR yang isinya meminta komisi hukum ini untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK. &quot;Tidak jelas siapa penyusun RUU yang diklaim inisiatif DPR dan apa landasan filosofis dan sosiologis rencana revisi RUU KPK tersebut,&quot; terang Febri.</description><content:encoded>JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berhak mengomentari kontroversi draf rancangan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang akan direvisi oleh DPR.Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan, KPK memiliki mandat menjalankan amanat undang-undang, bukan berperan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang boleh mengomentari draf rancangan UU KPK.&quot;Tidak ada kewenangan untuk mengomentari draf RUU KPK, kalau LSM diberi kesempatan KPK tidak ada sedikitpun untuk diberikan kewenangan untuk komentar. KPK dibayar untuk menjalankan perintah itu, &quot; kata Ahmad Yani dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (25/5/2011).Politisi PPP itu menegaskan, DPR tidak memiliki niat untuk mengebiri kewenangan KPK. DPR memiliki peran melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi itu. &quot;Setajam apapun itu DPR tidak dalam konteks melemahkan KPK,&quot; katanya.Sebelumnya, pimpinan KPK keberatan dengan beberapa klausul dalam draf rancangan undang-undang KPK. Pasal-pasal tersebut apabila diloloskan dinilai akan menghambat program pemberantasan tindak pidana korupsi.Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK boleh merekrut penyelidik dan penyidik sendiri adalah bagus. Akan tetapi,&amp;nbsp; untuk melakukan itu, tidak perlu dengan cara merevisi Undang-Undang KPK. Adapun untuk memeroleh penyidik independen, dapat dilakukan dengan UU KPK yang ada sekarang.
&quot;UU Nomor 30 Tahun 2002, pasal 43 memungkinkan untuk itu. Kalau menurut saya, saat sekarang bukan saatnya mengubah UU KPK. Sebab, KPK masih efektif dalam melaksanakan tugasnya,&quot; terang Jasin.
&amp;nbsp;
Pimpinan KPK tidak sendirian menolak rencana revisi UU KPK. Indonesia Corruption Watch juga sependapat dengan pimpinan KPK. ICW malah mencium ketidakberesan dalam revisi UU KPK.
&amp;nbsp;
Peneliti ICW Febridiansyah mengungkapkan, ICW menemukan jika UU KPK telah diuji materi sebanyak 13 kali, di mana 11 di antaranya mengancam keberadaan KPK dan berpotensi membubarkan lembaga ini.
&amp;nbsp;
Menurutnya, sebagian besar ingin membatalkan kewenangan strategis KPK melalui sarana judicial review tersebut. &quot;Percobaan amputasi terhahap kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan tercatat telah berlangsung beberapa kali, baik di sisi eksekutif maupun legislatif,&quot; paparnya beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, pemerintah pernah menyusun sebuah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkesan menyiasati atau minimal membuat tidak jelas pencantuman kewenangan penuntan dari KPK. &quot;Sampai saat ini berdasarkan informasi yang didapat, penyusunan draf naskah akademik dan RUU KPK oleh Setjen DPR atas permintaan Komisi III DPR,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ditemukan sebuah surat bernomor PW 01/0054/DPR RI/1/2001 tanggal 24 Januari 2011 dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Komisi III DPR yang isinya meminta komisi hukum ini untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK. &quot;Tidak jelas siapa penyusun RUU yang diklaim inisiatif DPR dan apa landasan filosofis dan sosiologis rencana revisi RUU KPK tersebut,&quot; terang Febri.</content:encoded></item></channel></rss>
