<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemberhentian Nazar oleh DK PD Bersifat Permanen</title><description>Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) yang memberhentikan M  Nazarrudin sebagai bendahara umum merupakan putusan permanen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460194/pemberhentian-nazar-oleh-dk-pd-bersifat-permanen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460194/pemberhentian-nazar-oleh-dk-pd-bersifat-permanen"/><item><title>Pemberhentian Nazar oleh DK PD Bersifat Permanen</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460194/pemberhentian-nazar-oleh-dk-pd-bersifat-permanen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460194/pemberhentian-nazar-oleh-dk-pd-bersifat-permanen</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2011 00:10 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/24/339/460194/Mc1mqDa8n9.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/24/339/460194/Mc1mqDa8n9.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) yang memberhentikan M Nazarrudin sebagai bendahara umum merupakan putusan permanen.Hal ini disampaikan Ketua DPP Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurpati saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Senin (23/5/2011) malam. &amp;ldquo;Tadi didalam putusan Dewan Kehormatan hanya pemberhentian, berarti sifatnya permanen,&amp;rdquo; ungkapnya.Dia juga menjelaskan partai hanya mempunyai kewenangan terhadap jabatannya sebagai bendahara, untuk di DPR kewenangan ada di Dewan Kehormatan DPR. &amp;ldquo;Kewenangan partai hanya sebagai bendahara untuk DPR biar Dewan Kehormatan DPR yang mengurusnya,&amp;rdquo; katanya.Menurut Andi, prinsip bagi Demokrat, jika Nazaruddin dinyatakan salah oleh KPK, akan menyelesaikannya secara hukum. &quot;DK di sini sebagai proses internal partai terhadap kasus Nazaruddin,&quot; jelasnya. Sekadar diketahui, Nazaruddin dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Mahfud MD telah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura kepada  Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, tahun lalu.Nazaruddin  juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA  Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang,  salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak  buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai  Komisaris Utama di perusahaan itu.Rosa ditangkap KPK bersama  Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT  Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah melakukan  transaksi tiga lembar cek senilai RP 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid.  Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet  ini. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari  Nazzarudin untuk menyerahkan success fee pemenangan Duta Graha kepada  Wafid. Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan  pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah  Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan  itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin,  PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian  serta Departemen Kelautan dan Perikanan.Nazaruddin memalsukan  dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di  bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di  Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai  Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.										</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) yang memberhentikan M Nazarrudin sebagai bendahara umum merupakan putusan permanen.Hal ini disampaikan Ketua DPP Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurpati saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Senin (23/5/2011) malam. &amp;ldquo;Tadi didalam putusan Dewan Kehormatan hanya pemberhentian, berarti sifatnya permanen,&amp;rdquo; ungkapnya.Dia juga menjelaskan partai hanya mempunyai kewenangan terhadap jabatannya sebagai bendahara, untuk di DPR kewenangan ada di Dewan Kehormatan DPR. &amp;ldquo;Kewenangan partai hanya sebagai bendahara untuk DPR biar Dewan Kehormatan DPR yang mengurusnya,&amp;rdquo; katanya.Menurut Andi, prinsip bagi Demokrat, jika Nazaruddin dinyatakan salah oleh KPK, akan menyelesaikannya secara hukum. &quot;DK di sini sebagai proses internal partai terhadap kasus Nazaruddin,&quot; jelasnya. Sekadar diketahui, Nazaruddin dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Mahfud MD telah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura kepada  Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, tahun lalu.Nazaruddin  juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA  Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang,  salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak  buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai  Komisaris Utama di perusahaan itu.Rosa ditangkap KPK bersama  Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT  Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah melakukan  transaksi tiga lembar cek senilai RP 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid.  Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet  ini. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari  Nazzarudin untuk menyerahkan success fee pemenangan Duta Graha kepada  Wafid. Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan  pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah  Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan  itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin,  PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian  serta Departemen Kelautan dan Perikanan.Nazaruddin memalsukan  dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di  bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di  Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai  Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.										</content:encoded></item></channel></rss>
