<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Bom Sepeda Hadapi Sidang Vonis</title><description>Pelaku bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani, siang ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460345/pelaku-bom-sepeda-hadapi-sidang-vonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460345/pelaku-bom-sepeda-hadapi-sidang-vonis"/><item><title>Pelaku Bom Sepeda Hadapi Sidang Vonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460345/pelaku-bom-sepeda-hadapi-sidang-vonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/24/339/460345/pelaku-bom-sepeda-hadapi-sidang-vonis</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2011 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/24/339/460345/GGLKgNHkIj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/24/339/460345/GGLKgNHkIj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress.com)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani, siang ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang ini akan dimulai pukul 14.00 WIB seharusnya pukul 10.00 WIB, tapi ada kendala untuk ke luarnya tahanan,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (24/5/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Ibnu, JPU menuntut Rabani dengan hukuman delapan tahun penjara. Akibat perbuatannya, satu orang petugas Pos Polisi Pasar Sumber Artha Kalimalang, Bekasi, menjadi.
&amp;nbsp;
&quot;Kita menuntut berdasarkan fakta persidangan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Seharusnya putusan vonis ini dibacakan pada Selasa lalu, namun menurut Ibnu, sidang ditunda karena ada hal yang belum lengkap. &quot;Kita nggak bisa meramal putusan, itu terserah hakim,&quot; sebutnya.
&amp;nbsp;
Jika telah memenuhi rasa keadilan, lanjutnya, putusan itu akan diterima. Sedangkan jika tidak memenuhi rasa keadilan, pihaknya akan menempuh upaya hukum yang lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani, siang ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
&amp;nbsp;
&quot;Sidang ini akan dimulai pukul 14.00 WIB seharusnya pukul 10.00 WIB, tapi ada kendala untuk ke luarnya tahanan,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (24/5/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Ibnu, JPU menuntut Rabani dengan hukuman delapan tahun penjara. Akibat perbuatannya, satu orang petugas Pos Polisi Pasar Sumber Artha Kalimalang, Bekasi, menjadi.
&amp;nbsp;
&quot;Kita menuntut berdasarkan fakta persidangan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Seharusnya putusan vonis ini dibacakan pada Selasa lalu, namun menurut Ibnu, sidang ditunda karena ada hal yang belum lengkap. &quot;Kita nggak bisa meramal putusan, itu terserah hakim,&quot; sebutnya.
&amp;nbsp;
Jika telah memenuhi rasa keadilan, lanjutnya, putusan itu akan diterima. Sedangkan jika tidak memenuhi rasa keadilan, pihaknya akan menempuh upaya hukum yang lain.</content:encoded></item></channel></rss>
