<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Perda, DKI Tutup 6 Gerai Alfamart </title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 8 minimarket di tiga wilayah.  Delapan mini market tersebut, terdiri dari 2 Indomaret dan 6 Alfamart.  Untuk Indomaret yang ditutup yaitu dua di wilayah Jakarta Barat, di  Jalan Keagungan Raya, dan Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/26/338/461474/langgar-perda-dki-tutup-6-gerai-alfamart</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/26/338/461474/langgar-perda-dki-tutup-6-gerai-alfamart"/><item><title>Langgar Perda, DKI Tutup 6 Gerai Alfamart </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/26/338/461474/langgar-perda-dki-tutup-6-gerai-alfamart</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/26/338/461474/langgar-perda-dki-tutup-6-gerai-alfamart</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2011 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/26/338/461474/NAdYBdmAKH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/26/338/461474/NAdYBdmAKH.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 8 minimarket di tiga wilayah. Delapan mini market tersebut, terdiri dari 2 Indomaret dan 6 Alfamart. Untuk Indomaret yang ditutup yaitu dua di wilayah Jakarta Barat, di Jalan Keagungan Raya, dan Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat.&amp;nbsp; Sedangkan 6 Alfamart yang juga ditutup hari ini, tersebar di Jakarta Barat sebanyak 2 Alfamart, Jakarta Utara ada 2 Alfamart dan Jakarta Pusat, ada 2 Alfamart. Kedelapan mini market ini ditutup dengan kesadaran sendiri oleh pemiliknya, sebagai tindakan mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait minimarket yang melanggar perda.Penutupan dimulai Kamis (26/5/2011), dilakukan oleh Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Barat dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno, didampingi Public Relation (PR) Indomaret Anna Nenny Krisyawaty.Sukarno mengatakan, di wilayahnya ada sembilan minimarket yang akan ditutup karena melanggar perda, yakni berjarak kurang dari 500 meter dari pasar lingkungan. Kesembilan minimarket yang rata-rata beroperasi sejak tahun 2000-an ini terdiri dari Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Alfaexpress. &quot;Sembilan minimarket tersebut terlalu dekat dengan pasar lingkungan. Kalau sudah melanggar aturan ini, ada atau tidak izinnya, ya harus tetap ditutup,&quot; tegas Sukarno.Dari sembilan minimarket yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002, dua di antaranya ditutup hari ini oleh pemiliknya sendiri. &quot;Aksi penutupan ini merupakan yang pertama, dan dilakukan atas kesadaran sendiri. Dari surat peringatan pertama, pihak Indomaret sudah sadar dan menyadari kesalahannya dengan menutup sendiri tokonya,&quot; lanjut Sukarno.Dia menegaskan, Pemkot Jakarta Barat masih menunggu respons dari tujuh minimarket yang belum ditutup. Jika selama seminggu tujuh minimarket tersebut tidak ditutup, maka Pemkot Jakbar akan melayangkan surat peringatan berikutnya. Dan jika tetap tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan penutupan secara paksa.Tindakan yang sama juga dilakukan Pemerintah Kotamadya Administratif Jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah didampingi Corporate Affair Director Alfamart Solihin melakukan penutupan satu Indomaret di Jalan Kebon Kosong Raya, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Minimarket ini dinyatakan melanggar perda, karena hanya berjarak 100 meter dari pasar lingkungan, yaitu Pasar Jamblang dan Pasar Nangka. &amp;ldquo;Kita sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dua hari lalu, dan ternyata langsung ditanggapi pihak Alfamart. Sudah ada kesadaran dari pemilik Alfamart untuk menutupnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Alfamart yang dengan kesadaran sendiri menutup usahanya,&amp;rdquo; kata Saefullah.Saefullah mengatakan, ada empat minimarket yang dinyatakan melanggar perda, terdiri dari dua Alfamart dan dua Alfamidi. Public Relation Indomaret Anna Nenny Krisyawaty menerangkan, penutupan tersebut telah mengakibatkan kerugian investasi sebesar Rp700-800 juta juta per toko. Tidak hanya itu, pihaknya harus memikirkan nasib karyawan sejumlah 10 hingga 12 orang per toko yang tidak mungkin dipecat.&amp;ldquo;Untuk barang-barang yang dijual akan kami kembalikan ke pusat distribusi Indomaret. Untuk proses penutupan dan pemindahan barang kami membutuhkan waktu dua hingga tiga hari. Indomaret ini ditutup karena berjarak 200 meter dari Pasar Gang Kancil,&amp;rdquo; jelasnya.Sementara Corporate Affair Director Alfamart Solihin menegaskan, dengan penutupan minimarket milik perusahaannya, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp600 juta per toko. Biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat, renovasi bangunan, dan pembelian produk-produk barang. &amp;ldquo;PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk hari ini berinisiatif menghentikan operasional 6 tokoknya yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional,&amp;rdquo; ujar Solihin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 8 minimarket di tiga wilayah. Delapan mini market tersebut, terdiri dari 2 Indomaret dan 6 Alfamart. Untuk Indomaret yang ditutup yaitu dua di wilayah Jakarta Barat, di Jalan Keagungan Raya, dan Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat.&amp;nbsp; Sedangkan 6 Alfamart yang juga ditutup hari ini, tersebar di Jakarta Barat sebanyak 2 Alfamart, Jakarta Utara ada 2 Alfamart dan Jakarta Pusat, ada 2 Alfamart. Kedelapan mini market ini ditutup dengan kesadaran sendiri oleh pemiliknya, sebagai tindakan mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait minimarket yang melanggar perda.Penutupan dimulai Kamis (26/5/2011), dilakukan oleh Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Barat dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno, didampingi Public Relation (PR) Indomaret Anna Nenny Krisyawaty.Sukarno mengatakan, di wilayahnya ada sembilan minimarket yang akan ditutup karena melanggar perda, yakni berjarak kurang dari 500 meter dari pasar lingkungan. Kesembilan minimarket yang rata-rata beroperasi sejak tahun 2000-an ini terdiri dari Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Alfaexpress. &quot;Sembilan minimarket tersebut terlalu dekat dengan pasar lingkungan. Kalau sudah melanggar aturan ini, ada atau tidak izinnya, ya harus tetap ditutup,&quot; tegas Sukarno.Dari sembilan minimarket yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002, dua di antaranya ditutup hari ini oleh pemiliknya sendiri. &quot;Aksi penutupan ini merupakan yang pertama, dan dilakukan atas kesadaran sendiri. Dari surat peringatan pertama, pihak Indomaret sudah sadar dan menyadari kesalahannya dengan menutup sendiri tokonya,&quot; lanjut Sukarno.Dia menegaskan, Pemkot Jakarta Barat masih menunggu respons dari tujuh minimarket yang belum ditutup. Jika selama seminggu tujuh minimarket tersebut tidak ditutup, maka Pemkot Jakbar akan melayangkan surat peringatan berikutnya. Dan jika tetap tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan penutupan secara paksa.Tindakan yang sama juga dilakukan Pemerintah Kotamadya Administratif Jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah didampingi Corporate Affair Director Alfamart Solihin melakukan penutupan satu Indomaret di Jalan Kebon Kosong Raya, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Minimarket ini dinyatakan melanggar perda, karena hanya berjarak 100 meter dari pasar lingkungan, yaitu Pasar Jamblang dan Pasar Nangka. &amp;ldquo;Kita sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dua hari lalu, dan ternyata langsung ditanggapi pihak Alfamart. Sudah ada kesadaran dari pemilik Alfamart untuk menutupnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Alfamart yang dengan kesadaran sendiri menutup usahanya,&amp;rdquo; kata Saefullah.Saefullah mengatakan, ada empat minimarket yang dinyatakan melanggar perda, terdiri dari dua Alfamart dan dua Alfamidi. Public Relation Indomaret Anna Nenny Krisyawaty menerangkan, penutupan tersebut telah mengakibatkan kerugian investasi sebesar Rp700-800 juta juta per toko. Tidak hanya itu, pihaknya harus memikirkan nasib karyawan sejumlah 10 hingga 12 orang per toko yang tidak mungkin dipecat.&amp;ldquo;Untuk barang-barang yang dijual akan kami kembalikan ke pusat distribusi Indomaret. Untuk proses penutupan dan pemindahan barang kami membutuhkan waktu dua hingga tiga hari. Indomaret ini ditutup karena berjarak 200 meter dari Pasar Gang Kancil,&amp;rdquo; jelasnya.Sementara Corporate Affair Director Alfamart Solihin menegaskan, dengan penutupan minimarket milik perusahaannya, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp600 juta per toko. Biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat, renovasi bangunan, dan pembelian produk-produk barang. &amp;ldquo;PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk hari ini berinisiatif menghentikan operasional 6 tokoknya yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional,&amp;rdquo; ujar Solihin.</content:encoded></item></channel></rss>
