<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah Nazaruddin ke Luar Negeri</title><description>Direktur Jenderal Imigrasi M Alaydrus Husain membenarkan jika KPK telah mengajukan surat permohonan cegah bepergian tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/26/339/461471/kpk-cegah-nazaruddin-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/26/339/461471/kpk-cegah-nazaruddin-ke-luar-negeri"/><item><title>KPK Cegah Nazaruddin ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/26/339/461471/kpk-cegah-nazaruddin-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/26/339/461471/kpk-cegah-nazaruddin-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2011 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/26/339/461471/OZ3TsnZ85L.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/26/339/461471/OZ3TsnZ85L.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri untuk mantan Bendahara Umum Demokrat Muhamad Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp; Direktur Jenderal Imigrasi M Alaydrus Husain membenarkan jika KPK telah mengajukan surat permohonan cegah bepergian tersebut.&quot;Iya (surat cegah) Nazaruddin. Per tanggal 24 (Mei 2011),&quot; katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).Dengan pengajuan tersebut, Alaydrus memastikan Nazaruddin tidak akan bisa bepergeian ke luar negeri. Apabila diketahui akan bepergian ke luar negeri paspornya akan dicabut langsung di bandara.&quot;Oh iya, ada di komputernya, enggak mungkin. Kalau sudah dicegah enggak bisa keluar. Apabila diketahui dia akan ke luar negeri maka paspornya akan dicabut, di bandara akan dicabut,&quot; katanya.Kabar yang beredar, 23 Mei kemarin Nazaruddin pergi ke Singapura. Ditengarai kepergian politisi Demokrat itu dalam upaya melarikan diri dari kasus yang Seskemenpora yang menyeret.&quot;Kalau soal itu (bepergian ke Singapura) saya belum tahu, itu perlu dicek dulu,&quot; Alaydrus menanggapi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri untuk mantan Bendahara Umum Demokrat Muhamad Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp; Direktur Jenderal Imigrasi M Alaydrus Husain membenarkan jika KPK telah mengajukan surat permohonan cegah bepergian tersebut.&quot;Iya (surat cegah) Nazaruddin. Per tanggal 24 (Mei 2011),&quot; katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).Dengan pengajuan tersebut, Alaydrus memastikan Nazaruddin tidak akan bisa bepergeian ke luar negeri. Apabila diketahui akan bepergian ke luar negeri paspornya akan dicabut langsung di bandara.&quot;Oh iya, ada di komputernya, enggak mungkin. Kalau sudah dicegah enggak bisa keluar. Apabila diketahui dia akan ke luar negeri maka paspornya akan dicabut, di bandara akan dicabut,&quot; katanya.Kabar yang beredar, 23 Mei kemarin Nazaruddin pergi ke Singapura. Ditengarai kepergian politisi Demokrat itu dalam upaya melarikan diri dari kasus yang Seskemenpora yang menyeret.&quot;Kalau soal itu (bepergian ke Singapura) saya belum tahu, itu perlu dicek dulu,&quot; Alaydrus menanggapi.</content:encoded></item></channel></rss>
