<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KontraS: Hukuman Cambuk di Aceh Inkonstitusional</title><description>Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  menyayangkan masih berlangsungnya hukuman cambuk yang dilakukan oleh  Pemerintah Khusus Istimewa Aceh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/27/337/461865/kontras-hukuman-cambuk-di-aceh-inkonstitusional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/27/337/461865/kontras-hukuman-cambuk-di-aceh-inkonstitusional"/><item><title>KontraS: Hukuman Cambuk di Aceh Inkonstitusional</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/27/337/461865/kontras-hukuman-cambuk-di-aceh-inkonstitusional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/27/337/461865/kontras-hukuman-cambuk-di-aceh-inkonstitusional</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2011 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/27/337/461865/GuR5kkRo2c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/27/337/461865/GuR5kkRo2c.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan masih berlangsungnya hukuman cambuk yang dilakukan oleh Pemerintah Khusus Istimewa Aceh, meski hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
&amp;nbsp;
Tercatat bahwa hukuman cambuk dilakukan terkait adanya pelanggaran terhadap hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian, dimana pelakunya dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya.
&amp;nbsp;
Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Indria Fernida dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (27/5/2011), mengatakan, data yang diolah KontraS Aceh menunjukkan 31 orang yang mengalami hukuman cambuk sepanjang April hingga Mei 2011.
&amp;nbsp;
Pelanggaran terhadap 31 orang tersebut didominasi dengan pelanggaran karena perjudian dan tuduhan adanya perbuatan mesum.  &amp;rdquo;KontraS menilai bahwa meskipun hukuman cambuk yang merupakan aspirasi dari budaya lokal di Aceh, namun hal itu tetap memiliki batasan minimum, khususnya dalam mengedepankan prinsip dan nilai HAM,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
KontraS menilai hukuman cambuk bertentangan dengan Konstitusi RI pasal 28G ayat (2) yang menyebutkan &amp;lsquo;Setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
&amp;nbsp;
Aturan tersebut juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan pasal 7 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak sipil politik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hukuman cambuk merupakan tindakan penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia,&amp;rdquo; kata Indria.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan masih berlangsungnya hukuman cambuk yang dilakukan oleh Pemerintah Khusus Istimewa Aceh, meski hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
&amp;nbsp;
Tercatat bahwa hukuman cambuk dilakukan terkait adanya pelanggaran terhadap hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian, dimana pelakunya dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya.
&amp;nbsp;
Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Indria Fernida dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (27/5/2011), mengatakan, data yang diolah KontraS Aceh menunjukkan 31 orang yang mengalami hukuman cambuk sepanjang April hingga Mei 2011.
&amp;nbsp;
Pelanggaran terhadap 31 orang tersebut didominasi dengan pelanggaran karena perjudian dan tuduhan adanya perbuatan mesum.  &amp;rdquo;KontraS menilai bahwa meskipun hukuman cambuk yang merupakan aspirasi dari budaya lokal di Aceh, namun hal itu tetap memiliki batasan minimum, khususnya dalam mengedepankan prinsip dan nilai HAM,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
KontraS menilai hukuman cambuk bertentangan dengan Konstitusi RI pasal 28G ayat (2) yang menyebutkan &amp;lsquo;Setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
&amp;nbsp;
Aturan tersebut juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan pasal 7 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak sipil politik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hukuman cambuk merupakan tindakan penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia,&amp;rdquo; kata Indria.</content:encoded></item></channel></rss>
