<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bisa Manfaatkan Mutual Legal Assistance</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar memanfaatkan Mutual  Legal Assistance (MLA) di antara delapan negara ASEAN,  untuk  mengembalikan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaetie.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/27/339/461923/kpk-bisa-manfaatkan-mutual-legal-assistance</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/27/339/461923/kpk-bisa-manfaatkan-mutual-legal-assistance"/><item><title>KPK Bisa Manfaatkan Mutual Legal Assistance</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/27/339/461923/kpk-bisa-manfaatkan-mutual-legal-assistance</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/27/339/461923/kpk-bisa-manfaatkan-mutual-legal-assistance</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2011 23:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/27/339/461923/8TF9X9TCPC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunun Nurbaetie (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/27/339/461923/8TF9X9TCPC.jpg</image><title>Nunun Nurbaetie (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) di antara delapan negara ASEAN,  untuk mengembalikan tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.Pakar Hukum Pidana Internasional Romli Atmasasmita mengatakan, bantuan timbal balik antara negara yang menyepakati MLA telah ada dan bisa dimanfaatkan oleh lembaga antikorupsi ini.&quot;Ada MLA (Mutual Legal Assistance). Delapan negara ASEAN ada perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Ada itu. UU 15 Tahun 2008 sudah mengesahkan dan sudah diratifikasi. Itu yang enggak dijalani sama KPK,&quot; katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/5/2011).Romli menambahakan, perangkat aturan untuk membantu negara-negara ASEAN sudah dimilik, mulai dari cegah, cekal, maupun perjanjian kerja sama yang telah digagas.&amp;ldquo;Karena KPK se-ASEAN itu sudah buat MoU, itu saya yang gagas dulu. Tinggal angkat telepon bisa langsung,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) di antara delapan negara ASEAN,  untuk mengembalikan tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.Pakar Hukum Pidana Internasional Romli Atmasasmita mengatakan, bantuan timbal balik antara negara yang menyepakati MLA telah ada dan bisa dimanfaatkan oleh lembaga antikorupsi ini.&quot;Ada MLA (Mutual Legal Assistance). Delapan negara ASEAN ada perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Ada itu. UU 15 Tahun 2008 sudah mengesahkan dan sudah diratifikasi. Itu yang enggak dijalani sama KPK,&quot; katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/5/2011).Romli menambahakan, perangkat aturan untuk membantu negara-negara ASEAN sudah dimilik, mulai dari cegah, cekal, maupun perjanjian kerja sama yang telah digagas.&amp;ldquo;Karena KPK se-ASEAN itu sudah buat MoU, itu saya yang gagas dulu. Tinggal angkat telepon bisa langsung,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
