<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mediasi Gugatan Gedung Baru DPR Gagal</title><description>Sekalipun pembangunannya dihentikan sementara, gugatan terhadap  pembangunan Gedung Baru DPR di pengadilan tetap berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/30/339/462568/mediasi-gugatan-gedung-baru-dpr-gagal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/05/30/339/462568/mediasi-gugatan-gedung-baru-dpr-gagal"/><item><title>Mediasi Gugatan Gedung Baru DPR Gagal</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/05/30/339/462568/mediasi-gugatan-gedung-baru-dpr-gagal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/05/30/339/462568/mediasi-gugatan-gedung-baru-dpr-gagal</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2011 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/30/339/462568/hAgJdLKaWU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maket gedung baru DPR (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/30/339/462568/hAgJdLKaWU.jpg</image><title>Maket gedung baru DPR (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekalipun pembangunannya dihentikan sementara, gugatan terhadap pembangunan Gedung Baru DPR di pengadilan tetap berjalan. Mediasi antara penggugat dan tergugat gagal dilaksanakan.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum penggugat, Habiburrohman mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dengan DPR. &amp;ldquo;Mediasinya gagal total,&amp;rdquo; tegasnya ketika dihubungi, Senin (30/5/2011).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung beberapa pekan lalu, pihak DPR masih ngotot untuk tidak membatalkan pembangunan Gedung Baru DPR. &amp;rdquo;Sementara yang kita inginkan adalah pembatalan pembangunan Gedung Baru DPR,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu panggilan pengadilan untuk masuk substansi pokok perkara. &amp;rdquo;Kita sedang menunggu panggilannya,&amp;rdquo; ujar Habiburrohman.
&amp;nbsp;
Diketahui, dua orang Warga Negara Indonesia yakni Arif Poyuono dan Adi Partogi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada&amp;nbsp;DPR. Gugatan dilakukan karena upaya&amp;nbsp;DPR&amp;nbsp;yang bersikukuh membangun&amp;nbsp;gedung DPR. Tindakan&amp;nbsp;DPR&amp;nbsp;tersebut para penggugat menilai telah hilang haknya untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekalipun pembangunannya dihentikan sementara, gugatan terhadap pembangunan Gedung Baru DPR di pengadilan tetap berjalan. Mediasi antara penggugat dan tergugat gagal dilaksanakan.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum penggugat, Habiburrohman mengatakan, tidak ada kesepakatan antara penggugat dengan DPR. &amp;ldquo;Mediasinya gagal total,&amp;rdquo; tegasnya ketika dihubungi, Senin (30/5/2011).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung beberapa pekan lalu, pihak DPR masih ngotot untuk tidak membatalkan pembangunan Gedung Baru DPR. &amp;rdquo;Sementara yang kita inginkan adalah pembatalan pembangunan Gedung Baru DPR,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu panggilan pengadilan untuk masuk substansi pokok perkara. &amp;rdquo;Kita sedang menunggu panggilannya,&amp;rdquo; ujar Habiburrohman.
&amp;nbsp;
Diketahui, dua orang Warga Negara Indonesia yakni Arif Poyuono dan Adi Partogi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada&amp;nbsp;DPR. Gugatan dilakukan karena upaya&amp;nbsp;DPR&amp;nbsp;yang bersikukuh membangun&amp;nbsp;gedung DPR. Tindakan&amp;nbsp;DPR&amp;nbsp;tersebut para penggugat menilai telah hilang haknya untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara.</content:encoded></item></channel></rss>
