<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Foke Janji Lindungi Pedagang Pasar Tradisional</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji tetap akan memperhatikan pasar  tradisional dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002,  tentang perpasaran swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/06/338/465173/foke-janji-lindungi-pedagang-pasar-tradisional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/06/338/465173/foke-janji-lindungi-pedagang-pasar-tradisional"/><item><title> Foke Janji Lindungi Pedagang Pasar Tradisional</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/06/338/465173/foke-janji-lindungi-pedagang-pasar-tradisional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/06/338/465173/foke-janji-lindungi-pedagang-pasar-tradisional</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2011 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fitriyah Tri Cahyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/06/338/465173/h8Fh1Yx0Nf.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/06/338/465173/h8Fh1Yx0Nf.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji tetap akan memperhatikan pasar tradisional dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002, tentang perpasaran swasta. Pemprov berupaya mengakomodir pasal mengenai penyediaan lokasi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), sesuai prinsip kemitraan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pertokoan.Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2002 dan Keputusan Gubernur nomor 44 tahun 2003 sebenarnya telah berpihak pada pedagang tradisional. Salah satunya dengan adanya ketentuan pengaturan lokasi untuk UMKM sebesar 10 persen sampai 20 persen dari luas efektif usaha dan pengaturan jarak minimum pasar modern dengan pasar tradisional.&quot;Dalam revisi perda yang baru keberpihakan sejenis juga diakomodir melalui kewajiban melakukan analisis sosial ekonomi dan kewajiban menjalin kemitraan dengan sektor UMKM,&quot; kata Fauzi, saat membacakan penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Senin (6/6/2011).Revisi perda perpasaran ini merupakan strategi untuk memperkuat dukungan bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Ibu Kota. &quot;Eksekutif juga sependapat tentang pentingnya merubah kesan buruk terhadap pasar tradisional yang kotor, kumuh, dan bau, menjadi lebih megah, bersih, sejuk, nyaman, dan aman,&quot; jelasnya.Menurut Foke analisis sosial ekonomi dalam pembangunan pusat perbelanjaan sudah diakomodir sesuai ketentuan Peraturan Presiden (PP) 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional. Bahkan perda perpasaran ini juga sudah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi.</description><content:encoded>JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji tetap akan memperhatikan pasar tradisional dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002, tentang perpasaran swasta. Pemprov berupaya mengakomodir pasal mengenai penyediaan lokasi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), sesuai prinsip kemitraan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pertokoan.Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2002 dan Keputusan Gubernur nomor 44 tahun 2003 sebenarnya telah berpihak pada pedagang tradisional. Salah satunya dengan adanya ketentuan pengaturan lokasi untuk UMKM sebesar 10 persen sampai 20 persen dari luas efektif usaha dan pengaturan jarak minimum pasar modern dengan pasar tradisional.&quot;Dalam revisi perda yang baru keberpihakan sejenis juga diakomodir melalui kewajiban melakukan analisis sosial ekonomi dan kewajiban menjalin kemitraan dengan sektor UMKM,&quot; kata Fauzi, saat membacakan penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Senin (6/6/2011).Revisi perda perpasaran ini merupakan strategi untuk memperkuat dukungan bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Ibu Kota. &quot;Eksekutif juga sependapat tentang pentingnya merubah kesan buruk terhadap pasar tradisional yang kotor, kumuh, dan bau, menjadi lebih megah, bersih, sejuk, nyaman, dan aman,&quot; jelasnya.Menurut Foke analisis sosial ekonomi dalam pembangunan pusat perbelanjaan sudah diakomodir sesuai ketentuan Peraturan Presiden (PP) 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional. Bahkan perda perpasaran ini juga sudah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi.</content:encoded></item></channel></rss>
