<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peti Mati Benda Sakral, Tak Patut Dipermainkan</title><description>Kiriman peti mati bukanlah kreativitas yang menarik, melainkan sebuah teror.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/07/338/465222/peti-mati-benda-sakral-tak-patut-dipermainkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/07/338/465222/peti-mati-benda-sakral-tak-patut-dipermainkan"/><item><title>Peti Mati Benda Sakral, Tak Patut Dipermainkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/07/338/465222/peti-mati-benda-sakral-tak-patut-dipermainkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/07/338/465222/peti-mati-benda-sakral-tak-patut-dipermainkan</guid><pubDate>Selasa 07 Juni 2011 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/07/338/465222/TqeTAlw2Hh.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/07/338/465222/TqeTAlw2Hh.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Aksi sepihak perusahaan Buzz &amp;amp; Co mengirimkan peti mati ke sejumlah kantor media nasional dengan alasan untuk kepentingan marketing, menuai kecaman.&amp;ldquo;Sungguh hal yang tidak wajar, modus marketing dengan mengirimkan peti mati ke beberapa media tidak sesuai etika. Cara-cara seperti itu sungguh aneh dan tidak elok,&amp;rdquo; kecam anggota Komisi Hukum DPR Didi Irawadi Syamsuddin kepada okezone di Jakarta, Selasa (7/6/2011).Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu menegaskan alasan apa pun di balik pengiriman peti mati tak bisa dibenarkan. &amp;ldquo;Kendati itu katanya adalah sebuah inovasi dalam dunia marketing. Sebuah kreativitas harus mempunyai etika, apalagi di tengah kondisi Indonesia saat ini,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut Didi mengungkapkan bahwa kiriman peti mati tersebut bukan sesuatu kreativitas yang menarik, melainkan sebuah teror. &amp;ldquo;Lagi pula peti mati kan sebuah benda yang sakral dan terkait dengan kematian. Tidak bisa dipermainkan begitu saja,&amp;rdquo; imbaunya.Meski demikian, dia tidak menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan Buzz &amp;amp; Co melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. &amp;ldquo;Tidak perlu dikenakan pasal pidana karena pelanggaran ringan saja, gak perlu dipidana sudah kena sanksi sosial, harusnya malu-lah dia,&amp;rdquo; tandasnya.Kemarin sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, detik.com, dan okezone.com menerima kiriman paket berupa peti mati bertuliskan Rest in Peace. Belakangan diketahui Buzz &amp;amp; Co sebagai pihak yang mengirim paket-paket itu untuk tujuan promosi.</description><content:encoded>
JAKARTA - Aksi sepihak perusahaan Buzz &amp;amp; Co mengirimkan peti mati ke sejumlah kantor media nasional dengan alasan untuk kepentingan marketing, menuai kecaman.&amp;ldquo;Sungguh hal yang tidak wajar, modus marketing dengan mengirimkan peti mati ke beberapa media tidak sesuai etika. Cara-cara seperti itu sungguh aneh dan tidak elok,&amp;rdquo; kecam anggota Komisi Hukum DPR Didi Irawadi Syamsuddin kepada okezone di Jakarta, Selasa (7/6/2011).Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu menegaskan alasan apa pun di balik pengiriman peti mati tak bisa dibenarkan. &amp;ldquo;Kendati itu katanya adalah sebuah inovasi dalam dunia marketing. Sebuah kreativitas harus mempunyai etika, apalagi di tengah kondisi Indonesia saat ini,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut Didi mengungkapkan bahwa kiriman peti mati tersebut bukan sesuatu kreativitas yang menarik, melainkan sebuah teror. &amp;ldquo;Lagi pula peti mati kan sebuah benda yang sakral dan terkait dengan kematian. Tidak bisa dipermainkan begitu saja,&amp;rdquo; imbaunya.Meski demikian, dia tidak menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan Buzz &amp;amp; Co melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. &amp;ldquo;Tidak perlu dikenakan pasal pidana karena pelanggaran ringan saja, gak perlu dipidana sudah kena sanksi sosial, harusnya malu-lah dia,&amp;rdquo; tandasnya.Kemarin sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, detik.com, dan okezone.com menerima kiriman paket berupa peti mati bertuliskan Rest in Peace. Belakangan diketahui Buzz &amp;amp; Co sebagai pihak yang mengirim paket-paket itu untuk tujuan promosi.</content:encoded></item></channel></rss>
