<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Umar Mengaku Pernah ML dengan Rahmat Sebelum Nikah</title><description>Hal itu dilakukan saat terdakwa menginap selama satu pekan di rumah  Umar. Icha alias Rahmat ketika dikonfirmasi membenarkan pengakuan Umar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/13/338/467886/umar-mengaku-pernah-ml-dengan-rahmat-sebelum-nikah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/13/338/467886/umar-mengaku-pernah-ml-dengan-rahmat-sebelum-nikah"/><item><title> Umar Mengaku Pernah ML dengan Rahmat Sebelum Nikah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/13/338/467886/umar-mengaku-pernah-ml-dengan-rahmat-sebelum-nikah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/13/338/467886/umar-mengaku-pernah-ml-dengan-rahmat-sebelum-nikah</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2011 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tedi Suteja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/13/338/467886/Ol9kxDuWlL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umar dan Rahmat alias Icha (Foto: Tedi Suteja/Global TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/13/338/467886/Ol9kxDuWlL.jpg</image><title>Umar dan Rahmat alias Icha (Foto: Tedi Suteja/Global TV)</title></images><description>JAKARTA - Rahmat Sulistyo yang mengubah jati diri menjadi Friska Anatasya Oktaviany alias Icha siang tadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.Rahmat alias Icha menjalani sidang kasus pemalsuan identitas dan penggunaan surat-surat palsu. Dalam sidang kedua ini dihadirkan suami terdakwa, Umar.Umar di hadapan majelis hakim mengakui sebelum menikah pernah berhubungan intim dengan terdakwa Icha alias Rahmat. Hal itu dilakukan saat terdakwa menginap selama satu pekan di rumah Umar. Icha alias Rahmat ketika dikonfirmasi membenarkan pengakuan Umar.Setelah selesai melakukan pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan kepada saksi, hakim majelis Matauseja Erna dan hakim anggota Indah serta Ambarita Lumban Gaol meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan pemeriksaan psykology terhadap Umar.JPU Husein Admaja menjelaskan permintaan majelis hakim untuk memastikan apakah Umar mempunyai kelainan atau tidak. Sehingga permintaan tersebut tidak ada kaitan langsung dengan pembuktian perkara.Sidang akan dilanjutkan pada 16 juni 2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi orangtua palsu, penghulu, serta kepala Kantor Urusan Agama Jati Asih yang lama.Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pasal&amp;nbsp; 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu, pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Surat-Surat dan ayat 2 tentang menggunakan surat nikah palsu. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Rahmat Sulistyo yang mengubah jati diri menjadi Friska Anatasya Oktaviany alias Icha siang tadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.Rahmat alias Icha menjalani sidang kasus pemalsuan identitas dan penggunaan surat-surat palsu. Dalam sidang kedua ini dihadirkan suami terdakwa, Umar.Umar di hadapan majelis hakim mengakui sebelum menikah pernah berhubungan intim dengan terdakwa Icha alias Rahmat. Hal itu dilakukan saat terdakwa menginap selama satu pekan di rumah Umar. Icha alias Rahmat ketika dikonfirmasi membenarkan pengakuan Umar.Setelah selesai melakukan pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan kepada saksi, hakim majelis Matauseja Erna dan hakim anggota Indah serta Ambarita Lumban Gaol meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan pemeriksaan psykology terhadap Umar.JPU Husein Admaja menjelaskan permintaan majelis hakim untuk memastikan apakah Umar mempunyai kelainan atau tidak. Sehingga permintaan tersebut tidak ada kaitan langsung dengan pembuktian perkara.Sidang akan dilanjutkan pada 16 juni 2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi orangtua palsu, penghulu, serta kepala Kantor Urusan Agama Jati Asih yang lama.Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pasal&amp;nbsp; 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu, pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Surat-Surat dan ayat 2 tentang menggunakan surat nikah palsu. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
