<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Andi Nurpati</title><description>Komisi Hukum DPR mendesak Kapolri menuntaskan kasus dugaan pemalsuan  surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan bekas  komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/13/339/467877/dpr-desak-kapolri-usut-tuntas-kasus-andi-nurpati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/13/339/467877/dpr-desak-kapolri-usut-tuntas-kasus-andi-nurpati"/><item><title>DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Andi Nurpati</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/13/339/467877/dpr-desak-kapolri-usut-tuntas-kasus-andi-nurpati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/13/339/467877/dpr-desak-kapolri-usut-tuntas-kasus-andi-nurpati</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2011 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/13/339/467877/bIvHjXFhN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/13/339/467877/bIvHjXFhN5.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Hukum DPR mendesak Kapolri menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi kami berharap Kepolisian seriuslah menindaklanjuti kasus itu,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (13/6/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Aziz, Polri mestinya bertindak cepat mengusut dugaan pemalsuan putusan MK tersebut lantaran Ketua MK Mahfud MD sudah memberi keterangan mengenai keaslian surat putusan.
&amp;nbsp;
&quot;Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu. Silakan Polri cek kebenarannya itu kepada saksi-saksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini,&quot; imbaunya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan kasus pemalsuan putusan MK masih diidentifikasi. &quot;Kita belum bisa pastikan AN diduga terlibat atau siapa oknum yang terlibat, karena kami masih menyelidiki,&quot; jawabnya.
&amp;nbsp;
Kapolri menjelaskan kegiatan penyelidikan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, diantaranya putusan MK Nomor 84 Tahun 2009 tentang putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif anggota DPR/DPRD tahun 2009.
&amp;nbsp;
Penyelidik Bareskrim Polri, sambung Timur, juga mencari surat asli dari surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009. Termasuk mengumpulkan keterangan baik dari pihak MK, KPU dan pihak-pihak lain ygan diperlukan.
&amp;nbsp;
&quot;Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk didengarkan pendapatnya,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Hukum DPR mendesak Kapolri menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi kami berharap Kepolisian seriuslah menindaklanjuti kasus itu,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (13/6/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Aziz, Polri mestinya bertindak cepat mengusut dugaan pemalsuan putusan MK tersebut lantaran Ketua MK Mahfud MD sudah memberi keterangan mengenai keaslian surat putusan.
&amp;nbsp;
&quot;Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu. Silakan Polri cek kebenarannya itu kepada saksi-saksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini,&quot; imbaunya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan kasus pemalsuan putusan MK masih diidentifikasi. &quot;Kita belum bisa pastikan AN diduga terlibat atau siapa oknum yang terlibat, karena kami masih menyelidiki,&quot; jawabnya.
&amp;nbsp;
Kapolri menjelaskan kegiatan penyelidikan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, diantaranya putusan MK Nomor 84 Tahun 2009 tentang putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif anggota DPR/DPRD tahun 2009.
&amp;nbsp;
Penyelidik Bareskrim Polri, sambung Timur, juga mencari surat asli dari surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009. Termasuk mengumpulkan keterangan baik dari pihak MK, KPU dan pihak-pihak lain ygan diperlukan.
&amp;nbsp;
&quot;Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk didengarkan pendapatnya,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
