<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPU Curiga Surat MK Dipalsukan</title><description>Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, lembaganya  tidak pernah menerima surat Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa  pemilihan anggota legislatif atas nama calon anggota DPR dari Partai  Hanura Dewi Yasin Limpo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468160/ketua-kpu-curiga-surat-mk-dipalsukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468160/ketua-kpu-curiga-surat-mk-dipalsukan"/><item><title>Ketua KPU Curiga Surat MK Dipalsukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468160/ketua-kpu-curiga-surat-mk-dipalsukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468160/ketua-kpu-curiga-surat-mk-dipalsukan</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2011 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/14/339/468160/mm72IY6HIg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Nurpati (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/14/339/468160/mm72IY6HIg.jpg</image><title>Andi Nurpati (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, lembaganya tidak pernah menerima surat Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pemilihan anggota legislatif atas nama calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Surat bernomor 112 itu konon dikirim tanggal 14 Agustus 2009.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada satu pun mesin faksimili KPU yang menerima faksimili ini,&amp;rdquo; ujar Hafiz saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
&amp;nbsp;
Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi pertanyaan anggota Dewan tentang dugaan pemalsuan surat MK yang disebut-sebut juga melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati.
&amp;nbsp;
Bahkan kata Hafiz, pihaknya juga sudah mengecek langsung ke Telkom, dan mengkonfirmasi ulang ke MK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kata Mahfud, surat nomor 021 sudah dinonaktifkan sejak Juli 2009, MK sudah melacak ke Telkom, tidak ada faksimili yang dikirim ke KPU pada tanggal itu (14 Agustus) ,&amp;rdquo; kata Hafiz.
&amp;nbsp;
Berdasarkan fakta tersebut, Hafiz sudah mencurigai bahwa surat ada yang memalsukan surat MK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Surat ini tidak benar. Ini mungkin dipalsu, karena surat aslinya tidak ada,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, lembaganya tidak pernah menerima surat Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pemilihan anggota legislatif atas nama calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Surat bernomor 112 itu konon dikirim tanggal 14 Agustus 2009.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada satu pun mesin faksimili KPU yang menerima faksimili ini,&amp;rdquo; ujar Hafiz saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
&amp;nbsp;
Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi pertanyaan anggota Dewan tentang dugaan pemalsuan surat MK yang disebut-sebut juga melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati.
&amp;nbsp;
Bahkan kata Hafiz, pihaknya juga sudah mengecek langsung ke Telkom, dan mengkonfirmasi ulang ke MK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kata Mahfud, surat nomor 021 sudah dinonaktifkan sejak Juli 2009, MK sudah melacak ke Telkom, tidak ada faksimili yang dikirim ke KPU pada tanggal itu (14 Agustus) ,&amp;rdquo; kata Hafiz.
&amp;nbsp;
Berdasarkan fakta tersebut, Hafiz sudah mencurigai bahwa surat ada yang memalsukan surat MK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Surat ini tidak benar. Ini mungkin dipalsu, karena surat aslinya tidak ada,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
