<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Banding, Ari Muladi Takut Divonis Lebih Berat </title><description>Terdakwa kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi  akhirnya menerima vonis hukuman atas dirinya dan tidak akan mengajukan  banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468298/jika-banding-ari-muladi-takut-divonis-lebih-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468298/jika-banding-ari-muladi-takut-divonis-lebih-berat"/><item><title>Jika Banding, Ari Muladi Takut Divonis Lebih Berat </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468298/jika-banding-ari-muladi-takut-divonis-lebih-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468298/jika-banding-ari-muladi-takut-divonis-lebih-berat</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2011 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/14/339/468298/XHUoTIR144.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ari Muladi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/14/339/468298/XHUoTIR144.jpg</image><title>Ari Muladi</title></images><description>JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi akhirnya menerima vonis hukuman atas dirinya dan tidak akan mengajukan banding.&amp;ldquo;Kami sudah pasti tidak banding. Kami sudah kirim surat sikap kami tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang ditembuskan ke Pimpinan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).Menurut Sugeng, kliennya memutuskan untuk tidak banding dengan pertimbangan adanya kemungkinan hukuman yang diperberat jika melakukan banding dalam perkara korupsi.&amp;ldquo;Ada kecenderungan upaya hukum yang dilakukan dalam perkara korupsi tidak membuahkan hasil. Bahkan malah cenderung diperberat,&amp;rdquo; katanya.Sebagaimana diketahui, Ari Muladi divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Selasa, 7 Juni 2011.Ari&amp;nbsp; terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo untuk memberikan uang senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi akhirnya menerima vonis hukuman atas dirinya dan tidak akan mengajukan banding.&amp;ldquo;Kami sudah pasti tidak banding. Kami sudah kirim surat sikap kami tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang ditembuskan ke Pimpinan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).Menurut Sugeng, kliennya memutuskan untuk tidak banding dengan pertimbangan adanya kemungkinan hukuman yang diperberat jika melakukan banding dalam perkara korupsi.&amp;ldquo;Ada kecenderungan upaya hukum yang dilakukan dalam perkara korupsi tidak membuahkan hasil. Bahkan malah cenderung diperberat,&amp;rdquo; katanya.Sebagaimana diketahui, Ari Muladi divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Selasa, 7 Juni 2011.Ari&amp;nbsp; terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo untuk memberikan uang senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
