<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Makin Yakin Ada Rekayasa di Kasus Antasari</title><description>Suparman Marzuki, Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan  Investivigasi Komisi Yudisial (KY) semakin yakin jika ada rekayasa  keputusan hakim Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/16/339/469075/ky-makin-yakin-ada-rekayasa-di-kasus-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/16/339/469075/ky-makin-yakin-ada-rekayasa-di-kasus-antasari"/><item><title>KY Makin Yakin Ada Rekayasa di Kasus Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/16/339/469075/ky-makin-yakin-ada-rekayasa-di-kasus-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/16/339/469075/ky-makin-yakin-ada-rekayasa-di-kasus-antasari</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2011 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/16/339/469075/Et9ffzbaEr.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/16/339/469075/Et9ffzbaEr.jpg</image><title></title></images><description>TANGERANG - Suparman Marzuki, Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan Investivigasi Komisi Yudisial (KY) semakin yakin jika ada rekayasa keputusan hakim Antasari Azhar.
&amp;nbsp;
Hal itu diungkapkan Suparman, setelah mendengar langsung penjelasan Antasari di Lembaga Permasyarakatn (Lapas) Kelas I Tangerang, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim saat menangani perkaranya.
&amp;nbsp;
&quot;Saya makin yakin ada rekayasa keputusan hakim,&quot; ujarnya, kepada okezone, di Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (16/6/2011).
&amp;nbsp;
Ditambahkan Suparman, berdasarkan keterangan Antasari juga diketahui ada pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim yang menjebak Antasari. Namun, dia tidak bisa menjelaskan dan menyiarkan secara rinci hasil pertemuannya dengan Antasari kepada masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi yang ingin kami kemukakan adalah, hasil pertemuan ini menambah dan melengkapi. Sehingga kami merasa perlu untuk memanggil hakim ini,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Jika dalam pemeriksaan terhadap hakim tersebut ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka KY akan menyerahkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA) agar segera ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi.
&amp;nbsp;
&quot;Minggu depan, di atas tanggal 20 kita akan melakukan pemanggilan Hakim yang menangani kasus Antasari,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Suparman, pemberian sanksi terhadap Hakim yang menangani kasus Antasari tidak akan dapat merubah keputusan sidang. &quot;Pemberian sanksi tidak akan mengubah keputusan hakim,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Suparman Marzuki, Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan Investivigasi Komisi Yudisial (KY) semakin yakin jika ada rekayasa keputusan hakim Antasari Azhar.
&amp;nbsp;
Hal itu diungkapkan Suparman, setelah mendengar langsung penjelasan Antasari di Lembaga Permasyarakatn (Lapas) Kelas I Tangerang, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim saat menangani perkaranya.
&amp;nbsp;
&quot;Saya makin yakin ada rekayasa keputusan hakim,&quot; ujarnya, kepada okezone, di Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (16/6/2011).
&amp;nbsp;
Ditambahkan Suparman, berdasarkan keterangan Antasari juga diketahui ada pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim yang menjebak Antasari. Namun, dia tidak bisa menjelaskan dan menyiarkan secara rinci hasil pertemuannya dengan Antasari kepada masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi yang ingin kami kemukakan adalah, hasil pertemuan ini menambah dan melengkapi. Sehingga kami merasa perlu untuk memanggil hakim ini,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Jika dalam pemeriksaan terhadap hakim tersebut ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka KY akan menyerahkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA) agar segera ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi.
&amp;nbsp;
&quot;Minggu depan, di atas tanggal 20 kita akan melakukan pemanggilan Hakim yang menangani kasus Antasari,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Suparman, pemberian sanksi terhadap Hakim yang menangani kasus Antasari tidak akan dapat merubah keputusan sidang. &quot;Pemberian sanksi tidak akan mengubah keputusan hakim,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
