<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Si Peniup Peluit Harus Dihukum Ringan</title><description>Sebagai peniup peluit (whistle blower) kasus suap dalam pemilihan DGS  BI Miranda Guoltom, Agus Chondro semestinya mendapat hukuman yang paling  ringan, atau bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/18/339/469903/si-peniup-peluit-harus-dihukum-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/18/339/469903/si-peniup-peluit-harus-dihukum-ringan"/><item><title>Si Peniup Peluit Harus Dihukum Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/18/339/469903/si-peniup-peluit-harus-dihukum-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/18/339/469903/si-peniup-peluit-harus-dihukum-ringan</guid><pubDate>Sabtu 18 Juni 2011 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/18/339/469903/3tZADIuiXB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/18/339/469903/3tZADIuiXB.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sebagai peniup peluit (whistle blower) kasus suap dalam pemilihan DGS BI Miranda Guoltom, Agus Chondro semestinya mendapat hukuman yang paling ringan, atau bebas.&quot;Dihukum satu tahun atau dibebaskan,&quot; ujar Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril di Jakarta, Sabtu (18/6/2011). Satu tahun merupakan hukuman paling ringan sesuai pasal undang-undang yang dikenakan kepada Agus Chondro maupun terdakwa penerima suap lainnya.&quot;Karena UU Korupsi memang tidak mengizinkan hukuman dibawah satu tahun, minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, jadi pilihan dibebaskan atau dihukum 1 tahun,&quot; terangnya. Oce menyayangkan vonis Agus Chondro yang tidak jauh berbeda dari terdakwa lainnya, bahkan dari Paskah Suzetta yang secara terang-terangan tidak mengakui dakwaannya.&quot;Kita tidak menghargai Agus Condro yang membuat kasus ini terbongkar justru dihukum dengan hukuman yang tidak jauh berbeda dengan Paskah Suzetta,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebagai peniup peluit (whistle blower) kasus suap dalam pemilihan DGS BI Miranda Guoltom, Agus Chondro semestinya mendapat hukuman yang paling ringan, atau bebas.&quot;Dihukum satu tahun atau dibebaskan,&quot; ujar Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril di Jakarta, Sabtu (18/6/2011). Satu tahun merupakan hukuman paling ringan sesuai pasal undang-undang yang dikenakan kepada Agus Chondro maupun terdakwa penerima suap lainnya.&quot;Karena UU Korupsi memang tidak mengizinkan hukuman dibawah satu tahun, minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, jadi pilihan dibebaskan atau dihukum 1 tahun,&quot; terangnya. Oce menyayangkan vonis Agus Chondro yang tidak jauh berbeda dari terdakwa lainnya, bahkan dari Paskah Suzetta yang secara terang-terangan tidak mengakui dakwaannya.&quot;Kita tidak menghargai Agus Condro yang membuat kasus ini terbongkar justru dihukum dengan hukuman yang tidak jauh berbeda dengan Paskah Suzetta,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
