<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Ruyati, Bukti Lemahnya Diplomasi Pemerintah</title><description>Migrant Institute mengecam keras eksekusi mati terhadap Ruyati binti  Satubi. Eksekusi mati yang harus dijalani Ruyati binti Satubi dianggap  sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah melindungi warga negaranya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/20/340/470545/kasus-ruyati-bukti-lemahnya-diplomasi-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/20/340/470545/kasus-ruyati-bukti-lemahnya-diplomasi-pemerintah"/><item><title>Kasus Ruyati, Bukti Lemahnya Diplomasi Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/20/340/470545/kasus-ruyati-bukti-lemahnya-diplomasi-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/20/340/470545/kasus-ruyati-bukti-lemahnya-diplomasi-pemerintah</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2011 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Tejo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/20/340/470545/vNUE8aFVeH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TKW di atas kapal KM Labobar (Foto: Rus Akbar/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/20/340/470545/vNUE8aFVeH.jpg</image><title>TKW di atas kapal KM Labobar (Foto: Rus Akbar/okezone)</title></images><description>SURABAYA - Migrant Institute mengecam keras eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi. Eksekusi mati yang harus dijalani Ruyati binti Satubi dianggap sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah melindungi warga negaranya, dan juga lemahnya diplomasi yang dilakukan pemerintah.&quot;Sebelum menjalani hukuman mati pastinya sudah ada tahap-tahap seperti persidangan dan pembelaan, tapi pemerintah sudah terbukti tidak memberikan pembelaan dan perlindungan hukum yang maksimal kepada Ruyati binti Satubi,&quot; kata Suprapti Divisi Advokasi Migrant Institute.Menurut Suprapti, pemerintah juga harus meminta penjelasan kepada pemerintah Saudi Arabia yang telah mengeksekusi mati Ruyati binti Satubi dengan tanpa menjalani persidangan yang terbuka dan tidak memberikan hak Ruyati binti Satubi untuk berkomunikasi dengan keluarganya.Padahal menurut Kovensi PBB Pasal 10 tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan, bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Sejak Ruyati binti Satubi menjalani persidangan bahkan sampai menjelang eksekusi matipun, tak ada komunikasi sama sekali antara almarhumah dengan keluarganya. Mereka mendapat kabar terakhir dari&amp;nbsp; Ruyati pada 30 Desember 2009 lalu.Untuk itu migran insitute menuntut pemerintah untuk segera mengupayakan pembebasan kepada 23 buruh migran yang sedang menungggu eksekusi hukuman mati, stop pengiriman buruh migran ke Arab Saudi sampai Pemerintah menjamin perlindungan yang menyeluruh kepada buruh migran. Tindak tegas dan bubaran&amp;nbsp; PPTKIS (PJTKI) yang memalsukan dokumen buruh migran.Selain itu, Migran Institute juga mendesak Dubes RI untuk Arab Saudi agar pro aktif untuk melakukan deteksi dini persoalan buruh migrant di negara penempatan dan Segera Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan hak buruh migran dan keluarganya.</description><content:encoded>SURABAYA - Migrant Institute mengecam keras eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi. Eksekusi mati yang harus dijalani Ruyati binti Satubi dianggap sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah melindungi warga negaranya, dan juga lemahnya diplomasi yang dilakukan pemerintah.&quot;Sebelum menjalani hukuman mati pastinya sudah ada tahap-tahap seperti persidangan dan pembelaan, tapi pemerintah sudah terbukti tidak memberikan pembelaan dan perlindungan hukum yang maksimal kepada Ruyati binti Satubi,&quot; kata Suprapti Divisi Advokasi Migrant Institute.Menurut Suprapti, pemerintah juga harus meminta penjelasan kepada pemerintah Saudi Arabia yang telah mengeksekusi mati Ruyati binti Satubi dengan tanpa menjalani persidangan yang terbuka dan tidak memberikan hak Ruyati binti Satubi untuk berkomunikasi dengan keluarganya.Padahal menurut Kovensi PBB Pasal 10 tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan, bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Sejak Ruyati binti Satubi menjalani persidangan bahkan sampai menjelang eksekusi matipun, tak ada komunikasi sama sekali antara almarhumah dengan keluarganya. Mereka mendapat kabar terakhir dari&amp;nbsp; Ruyati pada 30 Desember 2009 lalu.Untuk itu migran insitute menuntut pemerintah untuk segera mengupayakan pembebasan kepada 23 buruh migran yang sedang menungggu eksekusi hukuman mati, stop pengiriman buruh migran ke Arab Saudi sampai Pemerintah menjamin perlindungan yang menyeluruh kepada buruh migran. Tindak tegas dan bubaran&amp;nbsp; PPTKIS (PJTKI) yang memalsukan dokumen buruh migran.Selain itu, Migran Institute juga mendesak Dubes RI untuk Arab Saudi agar pro aktif untuk melakukan deteksi dini persoalan buruh migrant di negara penempatan dan Segera Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan hak buruh migran dan keluarganya.</content:encoded></item></channel></rss>
