<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Antasari</title><description>Para hakim tersebut, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470742/komisi-yudisial-periksa-3-hakim-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470742/komisi-yudisial-periksa-3-hakim-antasari"/><item><title>Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470742/komisi-yudisial-periksa-3-hakim-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470742/komisi-yudisial-periksa-3-hakim-antasari</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2011 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/21/339/470742/yQVKKKhZqa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/21/339/470742/yQVKKKhZqa.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidang Antasari Azhar, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY).
&amp;nbsp;
Hakim tersebut, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
&amp;nbsp;
Komisioner Komisi Yudisial yang memeriksa adalah Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Para hakim tersebut datang pukul 09.30 WIB, Selasa (21/6/2011), dan langsung memasuki Gedung KY.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain.
&amp;nbsp;
Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
Pemeriksaan ketiga orang hakim ini berkaitan dengan laporan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim dalam menyidangkan dan memutus perkara Antasari.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidang Antasari Azhar, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY).
&amp;nbsp;
Hakim tersebut, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
&amp;nbsp;
Komisioner Komisi Yudisial yang memeriksa adalah Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Para hakim tersebut datang pukul 09.30 WIB, Selasa (21/6/2011), dan langsung memasuki Gedung KY.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain.
&amp;nbsp;
Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
Pemeriksaan ketiga orang hakim ini berkaitan dengan laporan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim dalam menyidangkan dan memutus perkara Antasari.</content:encoded></item></channel></rss>
