<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Hakim Antasari</title><description>Sanksinya bisa pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, atau teguran tertulis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470888/ky-rahasiakan-hasil-pemeriksaan-hakim-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470888/ky-rahasiakan-hasil-pemeriksaan-hakim-antasari"/><item><title>KY Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Hakim Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470888/ky-rahasiakan-hasil-pemeriksaan-hakim-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/21/339/470888/ky-rahasiakan-hasil-pemeriksaan-hakim-antasari</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2011 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/21/339/470888/MqHQ05M0Cw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/21/339/470888/MqHQ05M0Cw.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani kasus Antasari Azhar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang pasti pemeriksaan tertutup dan rahasia. Prosesnya mayoritas mengklarifikasi data-data yang selama ini didapat oleh KY, yang di dalam ruangan hanya tim panel dan tenaga ahli yang terkait,&amp;rdquo; ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
&amp;nbsp;
Selanjutnya, akan ada dua jenis keputusan yang dikeluarkan oleh KY. Pertama, apabila terbukti, yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk dikenai sanksi. Kedua, kalau tidak terbukti akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sanksinya itu dari KY kalau memang terbukti bisa pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, atau teguran tertulis,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Hakim Herry Swantoro juga menolak menjawab pertanyaan wartawan.
&amp;nbsp;
&quot;No comment. Tanya saja KY, yang jelas kita professional,&amp;rdquo; ujar Herry singkat sambil naik ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menangani kasus Antasari Azhar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang pasti pemeriksaan tertutup dan rahasia. Prosesnya mayoritas mengklarifikasi data-data yang selama ini didapat oleh KY, yang di dalam ruangan hanya tim panel dan tenaga ahli yang terkait,&amp;rdquo; ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
&amp;nbsp;
Selanjutnya, akan ada dua jenis keputusan yang dikeluarkan oleh KY. Pertama, apabila terbukti, yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk dikenai sanksi. Kedua, kalau tidak terbukti akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sanksinya itu dari KY kalau memang terbukti bisa pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, atau teguran tertulis,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Hakim Herry Swantoro juga menolak menjawab pertanyaan wartawan.
&amp;nbsp;
&quot;No comment. Tanya saja KY, yang jelas kita professional,&amp;rdquo; ujar Herry singkat sambil naik ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.</content:encoded></item></channel></rss>
