<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas Motif Kekuasaan dalam Pemekaran Daerah</title><description>Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) meminta agar pemekaran daerah tidak dilandasi kepentingan politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/23/339/471888/awas-motif-kekuasaan-dalam-pemekaran-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/23/339/471888/awas-motif-kekuasaan-dalam-pemekaran-daerah"/><item><title>Awas Motif Kekuasaan dalam Pemekaran Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/23/339/471888/awas-motif-kekuasaan-dalam-pemekaran-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/23/339/471888/awas-motif-kekuasaan-dalam-pemekaran-daerah</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2011 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/23/339/471888/YhHZgK89G2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/23/339/471888/YhHZgK89G2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) meminta agar pemekaran daerah tidak dilandasi kepentingan politik.&quot;Tetapi satu hal, jangan sampai pemekaran daerah yang berjamur ini lebih bermotifkan pada politik kekuasaan siapa ingin menjadi apa di atas kepentingan mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Di atas apa betul ekonomi dan pembangunan akan bergerak lebih baik jika dimekarkan dan apakah biaya didukung kemampuan kita,&quot; papar SBY di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2011).Di bidang pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru, lanjutnya, pemerintah bersepakat dalam banyak hal dan bersungguh-sungguh. &quot;Satu hal untuk diketahui saudara-saudara, hingga saat ini pemerintah menerima usulan tambahan daerah otonom baru sebanyak 178, mengusulkan ditambah 33 provinsi lagi, sisa kabupaten kota. Tentu ini serius. Kalau kita gegabah, keliru dalam mengambil keputusan dan kebijakan akan menimbulkan, persolan yang besar,&quot; imbuhnya.Oleh karena itu, pemerintah dan DPR yang sedang mengemban amanah sekarang ini tidak boleh meninggalkan bom waktu. Grand desain yang telah dihasilkan selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini sekaligus mengatur tata cara kebijakan dan aturan pemekaran maupun penggabungan daerah. &quot;Itulah yang kita sepakati dengan catatan barangkali memang ada urgensi untuk melakukan pemekaran pada daerah tertentu. Misalnya, daerah perbatasan atau daerah yang nyata-nyata rentan kendalinya terlalu besar sehingga manajemen tidak bisa dilakukan secara efektif,&quot; tukas SBY.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) meminta agar pemekaran daerah tidak dilandasi kepentingan politik.&quot;Tetapi satu hal, jangan sampai pemekaran daerah yang berjamur ini lebih bermotifkan pada politik kekuasaan siapa ingin menjadi apa di atas kepentingan mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Di atas apa betul ekonomi dan pembangunan akan bergerak lebih baik jika dimekarkan dan apakah biaya didukung kemampuan kita,&quot; papar SBY di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2011).Di bidang pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru, lanjutnya, pemerintah bersepakat dalam banyak hal dan bersungguh-sungguh. &quot;Satu hal untuk diketahui saudara-saudara, hingga saat ini pemerintah menerima usulan tambahan daerah otonom baru sebanyak 178, mengusulkan ditambah 33 provinsi lagi, sisa kabupaten kota. Tentu ini serius. Kalau kita gegabah, keliru dalam mengambil keputusan dan kebijakan akan menimbulkan, persolan yang besar,&quot; imbuhnya.Oleh karena itu, pemerintah dan DPR yang sedang mengemban amanah sekarang ini tidak boleh meninggalkan bom waktu. Grand desain yang telah dihasilkan selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini sekaligus mengatur tata cara kebijakan dan aturan pemekaran maupun penggabungan daerah. &quot;Itulah yang kita sepakati dengan catatan barangkali memang ada urgensi untuk melakukan pemekaran pada daerah tertentu. Misalnya, daerah perbatasan atau daerah yang nyata-nyata rentan kendalinya terlalu besar sehingga manajemen tidak bisa dilakukan secara efektif,&quot; tukas SBY.</content:encoded></item></channel></rss>
