<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikahi Gadis 19 Tahun, Wali Kota Bogor Tak Langgar UU</title><description>Psikolog Anak Universitas Indonesia Seto Mulyadi, langkah Diani menikahi  Iin, panggilan Siti, bukanlah masalah karena tidak melanggar  Undang-Undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/25/338/472514/nikahi-gadis-19-tahun-wali-kota-bogor-tak-langgar-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/25/338/472514/nikahi-gadis-19-tahun-wali-kota-bogor-tak-langgar-uu"/><item><title>Nikahi Gadis 19 Tahun, Wali Kota Bogor Tak Langgar UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/25/338/472514/nikahi-gadis-19-tahun-wali-kota-bogor-tak-langgar-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/25/338/472514/nikahi-gadis-19-tahun-wali-kota-bogor-tak-langgar-uu</guid><pubDate>Sabtu 25 Juni 2011 06:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/25/338/472514/5UKzK2ljQ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Tri Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/25/338/472514/5UKzK2ljQ6.jpg</image><title>(Tri Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa warga Bogor cukup menyesalkan keputusan Wali Kota Bogor Diani Budiarto menikahi Siti Indriyani. Siti Indriyani saat itu masih berusia 19 tahun dan masih duduk di SMA Muhamadiyah 3 Jakarta.  Tapi menurut Psikolog Anak Universitas Indonesia Seto Mulyadi, langkah Diani menikahi Iin, panggilan Siti, bukanlah masalah karena tidak melanggar Undang-Undang.  &quot;Saya kira ini sah saja menurut Undang-Undang perlindungan anak karena ini bukan lagi tergolong anak, yang tidak boleh di bawah usia 18 tahun,&quot; ungkapnya saat berbincang dengan okezone, Jumat (24/6/2011).  Kak Seto menambahkan, usia 19 tahun sudah menapak usia orang dewasa dan dampaknya secara psikologis akan sangat tergantung pada masing-masing individu.
&amp;nbsp;
&quot;Memang para ahli menganjurkan di atas usia itu tapi saya kira itu selama itu tidak melanggar Undang-Undang, tidak masalah,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Pernyataan Kak Seto dikuatkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, pernikahan tersebut hanya persoalan etika karena Undang-Undang Perkawinan memperbolehkannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya kira menurut Undang-Undan Perkawinan saja tidak masalah, tapi sebagai pemimpin sikap dia akan dicontoh, seharusnya dia lebih bisa menahan diri, apalagi sampai kawin yang keempat nantinya warganya malah kawin lima kali,&amp;rdquo; ujar Arist saat berbincang dengan okezone, Sabtu (25/6/2011).  Arist mengaku sudah mengetahui kabar tersebut, tapi kata dia, Komnas Perlindungan Anak tidak ambil bagian untuk mengurus masalah ini karena secara Undang-Undang tidak ada masalah. &quot;Ini bukan lagi ranah kita. Usia 19 tahun itu sudah dewasa, definisi anak itu usia di bawah 18 tahun,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa warga Bogor cukup menyesalkan keputusan Wali Kota Bogor Diani Budiarto menikahi Siti Indriyani. Siti Indriyani saat itu masih berusia 19 tahun dan masih duduk di SMA Muhamadiyah 3 Jakarta.  Tapi menurut Psikolog Anak Universitas Indonesia Seto Mulyadi, langkah Diani menikahi Iin, panggilan Siti, bukanlah masalah karena tidak melanggar Undang-Undang.  &quot;Saya kira ini sah saja menurut Undang-Undang perlindungan anak karena ini bukan lagi tergolong anak, yang tidak boleh di bawah usia 18 tahun,&quot; ungkapnya saat berbincang dengan okezone, Jumat (24/6/2011).  Kak Seto menambahkan, usia 19 tahun sudah menapak usia orang dewasa dan dampaknya secara psikologis akan sangat tergantung pada masing-masing individu.
&amp;nbsp;
&quot;Memang para ahli menganjurkan di atas usia itu tapi saya kira itu selama itu tidak melanggar Undang-Undang, tidak masalah,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Pernyataan Kak Seto dikuatkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, pernikahan tersebut hanya persoalan etika karena Undang-Undang Perkawinan memperbolehkannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya kira menurut Undang-Undan Perkawinan saja tidak masalah, tapi sebagai pemimpin sikap dia akan dicontoh, seharusnya dia lebih bisa menahan diri, apalagi sampai kawin yang keempat nantinya warganya malah kawin lima kali,&amp;rdquo; ujar Arist saat berbincang dengan okezone, Sabtu (25/6/2011).  Arist mengaku sudah mengetahui kabar tersebut, tapi kata dia, Komnas Perlindungan Anak tidak ambil bagian untuk mengurus masalah ini karena secara Undang-Undang tidak ada masalah. &quot;Ini bukan lagi ranah kita. Usia 19 tahun itu sudah dewasa, definisi anak itu usia di bawah 18 tahun,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
