<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja</title><description>Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding meminta KPK mengambil alih kasus  dugaan korupsi Depo Balaraja dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/26/339/472723/komisi-iii-dpr-desak-kpk-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/26/339/472723/komisi-iii-dpr-desak-kpk-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja"/><item><title>Komisi III DPR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/26/339/472723/komisi-iii-dpr-desak-kpk-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/26/339/472723/komisi-iii-dpr-desak-kpk-ambil-alih-kasus-korupsi-depo-balaraja</guid><pubDate>Minggu 26 Juni 2011 00:58 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/26/339/472723/Y8jsEBp62E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/26/339/472723/Y8jsEBp62E.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Depo Balaraja dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan proses hukum kasus&amp;nbsp; Depo Balaraja yang saat ini ditangani&amp;nbsp; Kejagung.Pasalnya, meski berkas kasus tersebut sudah lengkap, namun kembali menjadi P18 dan di kembalikan ke Mabes Polri.&quot;Saya menduga ada permainan sehingga kasus Depo Balaraja yang sudah P21 yang kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Mabes Polri dengan P18 lagi. Dalam raker dengan KPK nanti saya akan desak KPK untuk ambil alih kasus ini dalam fungsinya selaku koordinasi dan supervisi,&quot; kata Syarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima okezone, Minggu, (25/6/2011).Politisi Partai Hanura ini menambahkan bahwa kasus ini benar benar menjadi perhatian Komisi III dan masyarakat, seharusnya untuk dibuka bukan ditutup-tutupi.&quot;Saya melihat ada intervensi dan manuver didalam internal Kejaksaan Agung, entah apa motivasinya&quot;, sambungnya.Sekadar diketahui, kasus ini mulai berawal pada 1996 lalu saat Pertamina menggandeng PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Depo Minyak Balaraja di Tangerang. Proyek tersebut ditaksir bernilai USD 20 juta. Proyek tersebut berakhir dengan kegagalan lantaran diterpa krisis moneter.PT PWS sendiri diketahui telah membeli tanah seluas 20 hektar untuk proyek tersebut dengan meminjam uang kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL). Dalam mendapat pinjaman tersebut, PT PWS menjaminkan sertifikat HGB No 031 atas tanah proyek tadi.Perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL) pun belakangan mengalami kebangkrutan, karena krisis keuangan dan kemudian dilelang. Lelang tersebut dimenangkan oleh pengusaha Edward Soeryadjaya, sehingga sertifikat HGB No 031 yang tadi dijamunkan oleh PT PWS berada di tangannya.PT PWS yang sebelumnya dimiliki Oleh Johnie Hermanto dan Tri Harwanto kemudian disebut-sebut dibeli oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno, yakni PT VDH Teguh Sakti senilai USD 1,5 juta. Saat dimiliki oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno tersebut, PT PWS lantas meminta ganti rugi kepada Pertamina atas pembatalan sepihak proyek tersebut.Pertamina kemudian membayar ganti rugi sebesar USD 6,4 juta kepada PT PWS, dari total kerugian sebesar USD 12,8 juta. Namun, saat PT PWS hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, terungkap bahwa sertifikat asli tanah proyek tersebut tidak lagi berada di tangan PT PWS.Hanya sertifikat HBG No 032 lah yang ada dan bukan sertifikat HGB No 031 yang asli. PT PWS menyebut sertifikat HGB No 031 tersebut hilang. Padahal diketahui bahwa sertifikat HGB No 031 ada di tangan pengusaha Edward Soeryadjaya. Edward pun lantas mengajukan protes kepada Pertamina. Dan Pertamina memutuskan menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua tersebut.Dalam kasus ini, uang negara sebesar US 6,4 dolar juta telah mengalir ke PT PWS sebagai bentuk uang ganti rugi. Padahal diketahui belakangan bahwa ada dugaan pemalsuan atau penipuan sertifikat tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi tersebut. Hal ini dinilai merugikan Pertamina. (put)</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Depo Balaraja dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan proses hukum kasus&amp;nbsp; Depo Balaraja yang saat ini ditangani&amp;nbsp; Kejagung.Pasalnya, meski berkas kasus tersebut sudah lengkap, namun kembali menjadi P18 dan di kembalikan ke Mabes Polri.&quot;Saya menduga ada permainan sehingga kasus Depo Balaraja yang sudah P21 yang kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Mabes Polri dengan P18 lagi. Dalam raker dengan KPK nanti saya akan desak KPK untuk ambil alih kasus ini dalam fungsinya selaku koordinasi dan supervisi,&quot; kata Syarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima okezone, Minggu, (25/6/2011).Politisi Partai Hanura ini menambahkan bahwa kasus ini benar benar menjadi perhatian Komisi III dan masyarakat, seharusnya untuk dibuka bukan ditutup-tutupi.&quot;Saya melihat ada intervensi dan manuver didalam internal Kejaksaan Agung, entah apa motivasinya&quot;, sambungnya.Sekadar diketahui, kasus ini mulai berawal pada 1996 lalu saat Pertamina menggandeng PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Depo Minyak Balaraja di Tangerang. Proyek tersebut ditaksir bernilai USD 20 juta. Proyek tersebut berakhir dengan kegagalan lantaran diterpa krisis moneter.PT PWS sendiri diketahui telah membeli tanah seluas 20 hektar untuk proyek tersebut dengan meminjam uang kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL). Dalam mendapat pinjaman tersebut, PT PWS menjaminkan sertifikat HGB No 031 atas tanah proyek tadi.Perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL) pun belakangan mengalami kebangkrutan, karena krisis keuangan dan kemudian dilelang. Lelang tersebut dimenangkan oleh pengusaha Edward Soeryadjaya, sehingga sertifikat HGB No 031 yang tadi dijamunkan oleh PT PWS berada di tangannya.PT PWS yang sebelumnya dimiliki Oleh Johnie Hermanto dan Tri Harwanto kemudian disebut-sebut dibeli oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno, yakni PT VDH Teguh Sakti senilai USD 1,5 juta. Saat dimiliki oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno tersebut, PT PWS lantas meminta ganti rugi kepada Pertamina atas pembatalan sepihak proyek tersebut.Pertamina kemudian membayar ganti rugi sebesar USD 6,4 juta kepada PT PWS, dari total kerugian sebesar USD 12,8 juta. Namun, saat PT PWS hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, terungkap bahwa sertifikat asli tanah proyek tersebut tidak lagi berada di tangan PT PWS.Hanya sertifikat HBG No 032 lah yang ada dan bukan sertifikat HGB No 031 yang asli. PT PWS menyebut sertifikat HGB No 031 tersebut hilang. Padahal diketahui bahwa sertifikat HGB No 031 ada di tangan pengusaha Edward Soeryadjaya. Edward pun lantas mengajukan protes kepada Pertamina. Dan Pertamina memutuskan menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua tersebut.Dalam kasus ini, uang negara sebesar US 6,4 dolar juta telah mengalir ke PT PWS sebagai bentuk uang ganti rugi. Padahal diketahui belakangan bahwa ada dugaan pemalsuan atau penipuan sertifikat tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi tersebut. Hal ini dinilai merugikan Pertamina. (put)</content:encoded></item></channel></rss>
