<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkum HAM Ubah Cekal Yusril Jadi 6 Bulan</title><description>Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah lamanya cekal yang diberlakukan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Pengubahan merupakan permintaan Kejaksaan Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/28/339/473702/kemenkum-ham-ubah-cekal-yusril-jadi-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/28/339/473702/kemenkum-ham-ubah-cekal-yusril-jadi-6-bulan"/><item><title>Kemenkum HAM Ubah Cekal Yusril Jadi 6 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/28/339/473702/kemenkum-ham-ubah-cekal-yusril-jadi-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/28/339/473702/kemenkum-ham-ubah-cekal-yusril-jadi-6-bulan</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2011 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/28/339/473702/CBk5tKWCSi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/28/339/473702/CBk5tKWCSi.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah lamanya cekal yang diberlakukan terhadap mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Pengubahan merupakan permintaan Kejaksaan Agung.&quot;Tadi malam, Jaksa Agung sudah berkomunikiasi dengan saya. Menurut Jaksa Agung akan diubah yang satu tahun menjadi enam bulan,&quot; ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (287/6/2011).Pada prinsipnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengikuti permintaan dari Kejaksaan Agung. Melaksanakan permintaan Kejaksaan Agung terkait cekal, menurut Patrialis, masih dalam koridor.&quot;Mereka minta enam bulan, ya enam bulan,&quot; ucapnya.Sebelumnya Yusril mengajukan gugatan kepada Jaksa Agung karena pencegahannya dilakukan dengan dasar Undang-Undang yang tidak berlaku lagi. Jaksa Agung menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian untuk mencegah bekas Menteri Kehakiman ini keluar negeri selama setahun.Padahal UU itu sudah tidak berlaku sejak tanggal 5 Mei 2011 dan diganti UU Keimigrasian yang baru nomor 6 tahun 2011. UU yang baru ini mengatur pencegahan diterapkan hanya enam bulan lamanya. Sementara dalam surat pencegahan yang diterima Yusril, tertulis jelas dirinya dicegah selama setahun berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1992.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah lamanya cekal yang diberlakukan terhadap mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Pengubahan merupakan permintaan Kejaksaan Agung.&quot;Tadi malam, Jaksa Agung sudah berkomunikiasi dengan saya. Menurut Jaksa Agung akan diubah yang satu tahun menjadi enam bulan,&quot; ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (287/6/2011).Pada prinsipnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengikuti permintaan dari Kejaksaan Agung. Melaksanakan permintaan Kejaksaan Agung terkait cekal, menurut Patrialis, masih dalam koridor.&quot;Mereka minta enam bulan, ya enam bulan,&quot; ucapnya.Sebelumnya Yusril mengajukan gugatan kepada Jaksa Agung karena pencegahannya dilakukan dengan dasar Undang-Undang yang tidak berlaku lagi. Jaksa Agung menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian untuk mencegah bekas Menteri Kehakiman ini keluar negeri selama setahun.Padahal UU itu sudah tidak berlaku sejak tanggal 5 Mei 2011 dan diganti UU Keimigrasian yang baru nomor 6 tahun 2011. UU yang baru ini mengatur pencegahan diterapkan hanya enam bulan lamanya. Sementara dalam surat pencegahan yang diterima Yusril, tertulis jelas dirinya dicegah selama setahun berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1992.</content:encoded></item></channel></rss>
