<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyhuri Hasan Jadi Tersangka Surat Palsu MK</title><description>Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penerimaan SPDP dalam kasus surat palsu MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/30/339/474343/masyhuri-hasan-jadi-tersangka-surat-palsu-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/06/30/339/474343/masyhuri-hasan-jadi-tersangka-surat-palsu-mk"/><item><title>Masyhuri Hasan Jadi Tersangka Surat Palsu MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/06/30/339/474343/masyhuri-hasan-jadi-tersangka-surat-palsu-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/06/30/339/474343/masyhuri-hasan-jadi-tersangka-surat-palsu-mk</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2011 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/30/339/474343/w0meSFjCmm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: skn3t.blogspot.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/30/339/474343/w0meSFjCmm.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: skn3t.blogspot.com)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, betul sudah ada SPDP yaitu atas nama tersangka MH dan kawan-kawan,&quot; demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/6/2011).
&amp;nbsp;
Darmono enggan merinci siapa tersangka MH tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Pelaku bisa dijerat pasal pemalsuan surat dalam kasus ini. &quot;Dugaan melanggar Pasal 263 KUHP,&quot; pungkas Darmono.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penerimaan SPDP dalam kasus surat palsu MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang ada atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan tertanggal 28 Juni kemarin,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad saat dihubungi terpisah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, betul sudah ada SPDP yaitu atas nama tersangka MH dan kawan-kawan,&quot; demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/6/2011).
&amp;nbsp;
Darmono enggan merinci siapa tersangka MH tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Pelaku bisa dijerat pasal pemalsuan surat dalam kasus ini. &quot;Dugaan melanggar Pasal 263 KUHP,&quot; pungkas Darmono.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penerimaan SPDP dalam kasus surat palsu MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang ada atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan tertanggal 28 Juni kemarin,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad saat dihubungi terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
