<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warnet Wajib Pasang Software Antipornografi</title><description>Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan, Polresta, dibantu Tim Teknologi  Informasi dan Telematikan (TIT) merazia sejumlah warung internet di  Yogyakarta.&amp;nbsp; Dalam razia ini sedikitnya terjaring 12 penggelola warnet  yang diketahui belum memasang software antipornografi atau fiter di  tempat usahanya. </description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/07/340/476822/warnet-wajib-pasang-software-antipornografi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/07/340/476822/warnet-wajib-pasang-software-antipornografi"/><item><title>Warnet Wajib Pasang Software Antipornografi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/07/340/476822/warnet-wajib-pasang-software-antipornografi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/07/340/476822/warnet-wajib-pasang-software-antipornografi</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2011 00:09 WIB</pubDate><dc:creator>Danang Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/06/340/476822/OphXircEmL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/06/340/476822/OphXircEmL.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>YOGYAKARTA&amp;ndash; Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan, Polresta, dibantu Tim Teknologi Informasi dan Telematikan (TIT) merazia sejumlah warung internet di Yogyakarta.&amp;nbsp; Dalam razia ini sedikitnya terjaring 12 penggelola warnet yang diketahui belum memasang software antipornografi atau fiter di tempat usahanya. Ke-12 warnet itu berada di Kecamatan Umbulharjo, Gondomanan, dan Pakualaman. Akibat tidak memasang sistem antiporno itu, penyewa yang berada di dalam bilik warnet dengan mudah mengakses gambar dan situs video porno. Meski razia ini menemukan penggelola warnet teledor, namun petugas dan dinas hanya memberi sanksi ringan kepada penggelola warnet. &amp;ldquo;Awalnya, saat kami menyampaikan maksud kedatangan kami untuk mengecek software atau fiter antiporno, hampir semua pengelola warnet mengaku sudah memasangnya. Namun, saat kami cek di dalam bilik dengan mengklik alamat tertentu, ternyata muncul juga gambar porno maupun video porno,&amp;rdquo; kata anggota Satuan Bimbingan Masyarakat Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Sarwoko, Rabu (6/7/2011). Mantan Wakapolsekta Mergangsan ini menambahkan, razia pertama ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Selain menjelang bulan suci Ramadan, razia ini digelar karena mengacu pada Perwal Nomor 70 Tahun 2010 tentang kewajiban pengusaha warnet memasang software antipornografi. &amp;ldquo;Kalau tidak memasang software antipornografi ini, izin mereka (penggelola warnet) bisa dicabut. Sebab tidak mengikuti aturan yang berlaku,&amp;rdquo; katanya. Bagi penggelola warnet yang sudah diketahui tidak memasang software antipornografi ini, diberi waktu satu bulan untuk melengkapi layanan tersebut. Namun, jika di kemudian hari (satu bulan) petugas melakukan razia lagi dan kedapatan tidak memasang software antipornografi, akan dicabut izin usahanya. Senada juga dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana. Dia menjelaskan, sejak kali pertama diberlakukan perwal, pengusaha diberi waktu enam bulan untuk merealisasikan.&amp;nbsp; Nurwidi sedikit kecewa karena setelah dilakukan razia ternyata banyak yang tidak menjalankan aturan tersebut.</description><content:encoded>YOGYAKARTA&amp;ndash; Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan, Polresta, dibantu Tim Teknologi Informasi dan Telematikan (TIT) merazia sejumlah warung internet di Yogyakarta.&amp;nbsp; Dalam razia ini sedikitnya terjaring 12 penggelola warnet yang diketahui belum memasang software antipornografi atau fiter di tempat usahanya. Ke-12 warnet itu berada di Kecamatan Umbulharjo, Gondomanan, dan Pakualaman. Akibat tidak memasang sistem antiporno itu, penyewa yang berada di dalam bilik warnet dengan mudah mengakses gambar dan situs video porno. Meski razia ini menemukan penggelola warnet teledor, namun petugas dan dinas hanya memberi sanksi ringan kepada penggelola warnet. &amp;ldquo;Awalnya, saat kami menyampaikan maksud kedatangan kami untuk mengecek software atau fiter antiporno, hampir semua pengelola warnet mengaku sudah memasangnya. Namun, saat kami cek di dalam bilik dengan mengklik alamat tertentu, ternyata muncul juga gambar porno maupun video porno,&amp;rdquo; kata anggota Satuan Bimbingan Masyarakat Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Sarwoko, Rabu (6/7/2011). Mantan Wakapolsekta Mergangsan ini menambahkan, razia pertama ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Selain menjelang bulan suci Ramadan, razia ini digelar karena mengacu pada Perwal Nomor 70 Tahun 2010 tentang kewajiban pengusaha warnet memasang software antipornografi. &amp;ldquo;Kalau tidak memasang software antipornografi ini, izin mereka (penggelola warnet) bisa dicabut. Sebab tidak mengikuti aturan yang berlaku,&amp;rdquo; katanya. Bagi penggelola warnet yang sudah diketahui tidak memasang software antipornografi ini, diberi waktu satu bulan untuk melengkapi layanan tersebut. Namun, jika di kemudian hari (satu bulan) petugas melakukan razia lagi dan kedapatan tidak memasang software antipornografi, akan dicabut izin usahanya. Senada juga dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana. Dia menjelaskan, sejak kali pertama diberlakukan perwal, pengusaha diberi waktu enam bulan untuk merealisasikan.&amp;nbsp; Nurwidi sedikit kecewa karena setelah dilakukan razia ternyata banyak yang tidak menjalankan aturan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
