<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Buka Pintu Damai untuk KY</title><description>Mahkamah Agung ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait  pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal  pernyataannya di media massa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/15/339/480299/ma-buka-pintu-damai-untuk-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/15/339/480299/ma-buka-pintu-damai-untuk-ky"/><item><title>MA Buka Pintu Damai untuk KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/15/339/480299/ma-buka-pintu-damai-untuk-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/15/339/480299/ma-buka-pintu-damai-untuk-ky</guid><pubDate>Jum'at 15 Juli 2011 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/15/339/480299/mWgFP0G08j.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/15/339/480299/mWgFP0G08j.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.Akibat ucapan Suparman, MA pun melaporkan Suparman ke mabes Polri beberapa waktu lalu. &amp;ldquo;Persoalan itu harus diselesaikan, harus diselesaikan karena menjadi milik publik, harus diselesaikan,&amp;rdquo; kata K&amp;lrm;etua MA Harifin Tumpa di Gedung Mahkamah Agung usai salat Jumat (15/7/2011).Dikatakan Harifin, cara penyelesaian konflik antara MA-KY selalu berupaya mencari yang terbaik. MA melaporkan Suparman bukan untuk mencari perkara. &amp;ldquo;Tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara, karena ini sudah milik publik. Kami sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana&amp;nbsp; sebenarnya. Proses hukum tetap berlangsung, tapi kan tidak harus berakhir dimeja hijau,&amp;rdquo; kata Harifin.MA juga membuka pintu damai kepada KY untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &amp;ldquo;Yang&amp;nbsp; penting publik tahu, tidak seperti itu kenyataannya. Itu yang kami inginkan,&amp;rdquo; katanya.Diakui Harifin, Suparman belum berkonsultasi ke MA terkait persoalan tersebut. Padahal MA sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Suparman. Sayangnya somasi tersebut tidak dijawab.&amp;nbsp; MA memang sudah menggunakan hak jawab kepada perse terkait pemberitaan yang mengutip ucapan Suparman. Namun, MA tetap bersikukuh bahwa komisioner KY itu sudah melakukan pencemaran nama baik.Harifin mengatakan, MA juga meminta KY agar memberikan data terkait orang-orang yang dimintai uang Rp300 juta untuk menjadi hakim. &amp;ldquo;Kalau KY punya data sekalian. Kita seret orang-orang tersebut. Kita tidak punya data,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.Akibat ucapan Suparman, MA pun melaporkan Suparman ke mabes Polri beberapa waktu lalu. &amp;ldquo;Persoalan itu harus diselesaikan, harus diselesaikan karena menjadi milik publik, harus diselesaikan,&amp;rdquo; kata K&amp;lrm;etua MA Harifin Tumpa di Gedung Mahkamah Agung usai salat Jumat (15/7/2011).Dikatakan Harifin, cara penyelesaian konflik antara MA-KY selalu berupaya mencari yang terbaik. MA melaporkan Suparman bukan untuk mencari perkara. &amp;ldquo;Tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara, karena ini sudah milik publik. Kami sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana&amp;nbsp; sebenarnya. Proses hukum tetap berlangsung, tapi kan tidak harus berakhir dimeja hijau,&amp;rdquo; kata Harifin.MA juga membuka pintu damai kepada KY untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &amp;ldquo;Yang&amp;nbsp; penting publik tahu, tidak seperti itu kenyataannya. Itu yang kami inginkan,&amp;rdquo; katanya.Diakui Harifin, Suparman belum berkonsultasi ke MA terkait persoalan tersebut. Padahal MA sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Suparman. Sayangnya somasi tersebut tidak dijawab.&amp;nbsp; MA memang sudah menggunakan hak jawab kepada perse terkait pemberitaan yang mengutip ucapan Suparman. Namun, MA tetap bersikukuh bahwa komisioner KY itu sudah melakukan pencemaran nama baik.Harifin mengatakan, MA juga meminta KY agar memberikan data terkait orang-orang yang dimintai uang Rp300 juta untuk menjadi hakim. &amp;ldquo;Kalau KY punya data sekalian. Kita seret orang-orang tersebut. Kita tidak punya data,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
