<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Icha Alias Rahmat Dituntut 1 Tahun Penjara</title><description>Terungkapnya identitas asli Icha lantara prilakunya yang mencurigakan selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan Umar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/18/338/481174/icha-alias-rahmat-dituntut-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/18/338/481174/icha-alias-rahmat-dituntut-1-tahun-penjara"/><item><title> Icha Alias Rahmat Dituntut 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/18/338/481174/icha-alias-rahmat-dituntut-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/18/338/481174/icha-alias-rahmat-dituntut-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2011 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tedi Suteja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/18/338/481174/IKVhqB7psM.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/18/338/481174/IKVhqB7psM.jpg</image><title></title></images><description>BEKASI - Rahmat Sulistyo yang mengubah jati diri menjadi Friska Anatasya Oktaviany alias Icha siang tadi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.Dalam persidangan kali ini jaksa menuntut Icha alias Rahmat satu tahun penjara lantaran terbukti bersalah memalsukan data-data otentik.&amp;ldquo;Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan pemalsuan identitas saat melakukan pernikahan dengan Muhammad Umar pada Nopember tahun lalu,&amp;rdquo; ujar JPU Indra Julkarnanen di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2011).Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Noupal Al Rasyid menyatakan tuntutan jaksa tidak relevan atas pasal yang dikenakan kepada kliennya.Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal&amp;nbsp; 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu, pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Surat-Surat dan ayat 2 tentang menggunakan surat nikah palsu. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.Pernikahan Icha dengan Umar, warga Kampung Bojong RT-001/ RW-002, Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2010 lalu, awalnya berjalan mulus. Namun enam bulan kemudian berubah menjadi malapetaka karena Umar menemukan fakta bahwa dirinya menikahi seorang laki-laki bernama Rahmat yang menyamar sebagai Icha.Terungkapnya identitas asli Icha lantara prilakunya yang mencurigakan selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan Umar. Salah satunya tidak mau melakukan hubungan biologis secara normal.Jika Umar menginginkan hubungan layaknya suami istri, Fransiska&amp;nbsp; selalu mencari alasan untuk menolah ajakan Umar. Apabila terpaksa maka dia hanya mau berhubungan badan lewat dubur. Itu pun dengan catatan lampu kamar harus dalam kondisi padam.Keanehan lainnya, tetangga Umar menemukan KTP atas nama Rahmat di sekitar rumah Umar. Foto dalam KTP tersebut mirip Icha. Secara fisik, tetangga Umar juga curiga karena Icha memiliki jakun. Setelah didesak, Icha akhirnya mengakui dirinya laki-laki dan selama ini sengaja mengelabui Umar.Pelaku menikah dengan korban dengan cara memalsukan surat-surat dan wali nikah. Icha mengaku membayar orang lain agar mau menjadi wali nikahnya. Untuk urusan administrasi pernikahan dia juga diduga menyuap oknum petugas KUA.</description><content:encoded>BEKASI - Rahmat Sulistyo yang mengubah jati diri menjadi Friska Anatasya Oktaviany alias Icha siang tadi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.Dalam persidangan kali ini jaksa menuntut Icha alias Rahmat satu tahun penjara lantaran terbukti bersalah memalsukan data-data otentik.&amp;ldquo;Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan pemalsuan identitas saat melakukan pernikahan dengan Muhammad Umar pada Nopember tahun lalu,&amp;rdquo; ujar JPU Indra Julkarnanen di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2011).Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Noupal Al Rasyid menyatakan tuntutan jaksa tidak relevan atas pasal yang dikenakan kepada kliennya.Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal&amp;nbsp; 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu, pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Surat-Surat dan ayat 2 tentang menggunakan surat nikah palsu. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.Pernikahan Icha dengan Umar, warga Kampung Bojong RT-001/ RW-002, Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2010 lalu, awalnya berjalan mulus. Namun enam bulan kemudian berubah menjadi malapetaka karena Umar menemukan fakta bahwa dirinya menikahi seorang laki-laki bernama Rahmat yang menyamar sebagai Icha.Terungkapnya identitas asli Icha lantara prilakunya yang mencurigakan selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan Umar. Salah satunya tidak mau melakukan hubungan biologis secara normal.Jika Umar menginginkan hubungan layaknya suami istri, Fransiska&amp;nbsp; selalu mencari alasan untuk menolah ajakan Umar. Apabila terpaksa maka dia hanya mau berhubungan badan lewat dubur. Itu pun dengan catatan lampu kamar harus dalam kondisi padam.Keanehan lainnya, tetangga Umar menemukan KTP atas nama Rahmat di sekitar rumah Umar. Foto dalam KTP tersebut mirip Icha. Secara fisik, tetangga Umar juga curiga karena Icha memiliki jakun. Setelah didesak, Icha akhirnya mengakui dirinya laki-laki dan selama ini sengaja mengelabui Umar.Pelaku menikah dengan korban dengan cara memalsukan surat-surat dan wali nikah. Icha mengaku membayar orang lain agar mau menjadi wali nikahnya. Untuk urusan administrasi pernikahan dia juga diduga menyuap oknum petugas KUA.</content:encoded></item></channel></rss>
