<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dian-Randy &amp; Prita Korban Undang-Undang Karet</title><description>Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak)  Fadjroel Rahman  mengkritisi undang-undang yang dipakai penegak hukum menjerat Prita  Mulyani maupun Dian-Randy dalam kasus IPad.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/19/339/481715/dian-randy-prita-korban-undang-undang-karet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/19/339/481715/dian-randy-prita-korban-undang-undang-karet"/><item><title>Dian-Randy &amp; Prita Korban Undang-Undang Karet</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/19/339/481715/dian-randy-prita-korban-undang-undang-karet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/19/339/481715/dian-randy-prita-korban-undang-undang-karet</guid><pubDate>Selasa 19 Juli 2011 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/19/339/481715/0JrgF44u1e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prita Mulyasari (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/19/339/481715/0JrgF44u1e.jpg</image><title>Prita Mulyasari (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak)  Fadjroel Rahman mengkritisi undang-undang yang dipakai penegak hukum menjerat Prita Mulyani maupun Dian-Randy dalam kasus IPad.Menurut Fadjroel, undang-undang tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga bisa dikenakan secara sembarangan pada setiap orang. &quot;Ada upaya memakai undang-undang ITE, itu pasal karet yang bisa ditarik ke mana saja,&quot; katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (19/7/2011).Mantan aktivis 98 ini menyesalkan langkah pemerintah yang mengusulkan kepada DPR untuk mengesahkan pasal-pasal yang dinilainya sebagai 'pasal karet'.&quot;Bagaimana mungkin pemerintah dan DPR menerbitkan pasal yang sedemikian karetnya. Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan itu sangat karet, Prita contohnya adalah korban dari UU yang dibuat pemerintah tahun 2008, dan disetujui anggota DPR,&quot; ungkapnya.Celakanya, jelas dia, Undang-Undang tersebut juga diimplementasikan oleh penegak hukum yang tidak 'melek' hukum. Sehingga kasus-kasus Dian-Randy, dan Prita terus bergulir hingga ke pengadilan. Padahal, apa yang dilakukan ketiganya, secara jelas tidak mengandung unsur pidana.&quot;Dipakai oleh penegak hukum yg coba mencari-cari kesalahan lain, penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,&quot; paparnya.Dia mencontohkan, dalam kasus Prita, meski telah divonis bebas murni oleh pengadilan Tangerang, namun kasusnya tetap digulirkan oleh jaksa hingga ke Mahkamah Agung.&quot;Padahal itu melanggar UU kalau tetap diajukan ke MA, jaksa tidak boleh mengajukan perkara yg sudah bebas murni,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak)  Fadjroel Rahman mengkritisi undang-undang yang dipakai penegak hukum menjerat Prita Mulyani maupun Dian-Randy dalam kasus IPad.Menurut Fadjroel, undang-undang tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga bisa dikenakan secara sembarangan pada setiap orang. &quot;Ada upaya memakai undang-undang ITE, itu pasal karet yang bisa ditarik ke mana saja,&quot; katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (19/7/2011).Mantan aktivis 98 ini menyesalkan langkah pemerintah yang mengusulkan kepada DPR untuk mengesahkan pasal-pasal yang dinilainya sebagai 'pasal karet'.&quot;Bagaimana mungkin pemerintah dan DPR menerbitkan pasal yang sedemikian karetnya. Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan itu sangat karet, Prita contohnya adalah korban dari UU yang dibuat pemerintah tahun 2008, dan disetujui anggota DPR,&quot; ungkapnya.Celakanya, jelas dia, Undang-Undang tersebut juga diimplementasikan oleh penegak hukum yang tidak 'melek' hukum. Sehingga kasus-kasus Dian-Randy, dan Prita terus bergulir hingga ke pengadilan. Padahal, apa yang dilakukan ketiganya, secara jelas tidak mengandung unsur pidana.&quot;Dipakai oleh penegak hukum yg coba mencari-cari kesalahan lain, penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,&quot; paparnya.Dia mencontohkan, dalam kasus Prita, meski telah divonis bebas murni oleh pengadilan Tangerang, namun kasusnya tetap digulirkan oleh jaksa hingga ke Mahkamah Agung.&quot;Padahal itu melanggar UU kalau tetap diajukan ke MA, jaksa tidak boleh mengajukan perkara yg sudah bebas murni,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
