<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Jual Petasan Besar Harus Izin Mabes</title><description>Polda Metro Jaya memastikan melarang keras peredaran petasan selama bulan puasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/21/338/482481/polisi-jual-petasan-besar-harus-izin-mabes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/21/338/482481/polisi-jual-petasan-besar-harus-izin-mabes"/><item><title>Polisi: Jual Petasan Besar Harus Izin Mabes</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/21/338/482481/polisi-jual-petasan-besar-harus-izin-mabes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/21/338/482481/polisi-jual-petasan-besar-harus-izin-mabes</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2011 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/21/338/482481/Jr5AfvTmAp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: wikipedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/21/338/482481/Jr5AfvTmAp.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: wikipedia)</title></images><description>JAKARTA - Menjelang Ramadan, sudah menjadi kebiasaaan warga untuk bermain petasan yang kadang berujung meresahkan warga.Namun Polda Metro Jaya memastikan melarang keras peredaran petasan selama bulan puasa.&quot;Petasan tidak boleh di bulan puasa, yang boleh kembang api. Petasan itu beda dengan kembang api. Dia (petasan) bersifat liquid dan itu meledak,&quot; kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2011).Baharudin juga menjelaskan, kembang api tak menggunakan mesiu. Selain itu, dia juga menerangkan batasan-batasan untuk menjual kembang api.&quot;Syaratnya itu maksimal mesiu 25 gram, kalau lebih, ditangkap. Kalau maksimal diameternya berukuran 2 inci. Kalau lebih itu harus ada izin khusus dari Mabes dan juru ledak,&quot; terangnya.Jika memang melanggar, para pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.</description><content:encoded>JAKARTA - Menjelang Ramadan, sudah menjadi kebiasaaan warga untuk bermain petasan yang kadang berujung meresahkan warga.Namun Polda Metro Jaya memastikan melarang keras peredaran petasan selama bulan puasa.&quot;Petasan tidak boleh di bulan puasa, yang boleh kembang api. Petasan itu beda dengan kembang api. Dia (petasan) bersifat liquid dan itu meledak,&quot; kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2011).Baharudin juga menjelaskan, kembang api tak menggunakan mesiu. Selain itu, dia juga menerangkan batasan-batasan untuk menjual kembang api.&quot;Syaratnya itu maksimal mesiu 25 gram, kalau lebih, ditangkap. Kalau maksimal diameternya berukuran 2 inci. Kalau lebih itu harus ada izin khusus dari Mabes dan juru ledak,&quot; terangnya.Jika memang melanggar, para pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.</content:encoded></item></channel></rss>
