<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demokrat: Nasir Dicekal Tak Lantas Jadi Tersangka</title><description>Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah  menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan  bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/21/339/482551/demokrat-nasir-dicekal-tak-lantas-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/21/339/482551/demokrat-nasir-dicekal-tak-lantas-jadi-tersangka"/><item><title>Demokrat: Nasir Dicekal Tak Lantas Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/21/339/482551/demokrat-nasir-dicekal-tak-lantas-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/21/339/482551/demokrat-nasir-dicekal-tak-lantas-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2011 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/21/339/482551/AHL7W70d4N.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/21/339/482551/AHL7W70d4N.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.Ketua Devisi Bidang Hukum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menyatakan pencegahan terhadap M Nasir, bukanlah bentuk pembuktian bagi yang bersangkutan sebagai tersangka koruptor. Langkah pencekalan tersebut hanya sebatas instrumen hukum demi kepentingan penyelidikan. &amp;ldquo;Itu instrumen hukum saja,&amp;rdquo; ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011). Menurut Benny, pencekalan itu tak mesti orang yang bersangkutan statusnya langsung menjadi tersangka. Perihal seperti itu menurut Ketua Komisi Hukum DPR merupakan hal biasa. &amp;ldquo;Cekal itu tidak selalu jadi tersangka. Biasa, dinamika. Bisa jadi,&amp;rdquo; tandas Benny.Nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum. KPK meminta pencegahan terhadap M Nasir untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.Ketua Devisi Bidang Hukum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menyatakan pencegahan terhadap M Nasir, bukanlah bentuk pembuktian bagi yang bersangkutan sebagai tersangka koruptor. Langkah pencekalan tersebut hanya sebatas instrumen hukum demi kepentingan penyelidikan. &amp;ldquo;Itu instrumen hukum saja,&amp;rdquo; ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011). Menurut Benny, pencekalan itu tak mesti orang yang bersangkutan statusnya langsung menjadi tersangka. Perihal seperti itu menurut Ketua Komisi Hukum DPR merupakan hal biasa. &amp;ldquo;Cekal itu tidak selalu jadi tersangka. Biasa, dinamika. Bisa jadi,&amp;rdquo; tandas Benny.Nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum. KPK meminta pencegahan terhadap M Nasir untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
