<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rosa Minta Nazaruddin Dihadirkan Sebagai Saksi</title><description>Keberadaan Nazaruddin sebagai mantan pimpinan Rosa bisa menjelasakan duduk perkaranya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/22/339/482937/rosa-minta-nazaruddin-dihadirkan-sebagai-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/22/339/482937/rosa-minta-nazaruddin-dihadirkan-sebagai-saksi"/><item><title>Rosa Minta Nazaruddin Dihadirkan Sebagai Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/22/339/482937/rosa-minta-nazaruddin-dihadirkan-sebagai-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/22/339/482937/rosa-minta-nazaruddin-dihadirkan-sebagai-saksi</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2011 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/22/339/482937/ySnP5DguCC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rosa (Foto: RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/22/339/482937/ySnP5DguCC.jpg</image><title>Rosa (Foto: RCTI)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang, meminta agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik, mengatakan keberadaan Nazaruddin sebagai mantan pimpinan Rosa bisa menjelasakan duduk perkaranya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Oleh karena untuk mengetahui seberapa jauh peran terdakwa Mindo Rosalina, sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan dalam persidangan ini,&amp;rdquo; kata Djufri Taufik saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (22/7/2011).
&amp;nbsp;
Djufri mengatakan, dengan dihadirkannya pihak-pihak yang belum diperiksa atau yang masih berada di luar negeri maka itu akan meringankan kliennya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka terlihat kalau kliennya hanyalah korban politik.
&amp;nbsp;
Tim kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang menilai dakawaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya menyuap Seskemenpora Wafid Muharam dalam proyek wisma atlet SEA Games tidak berdasar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;M Nazaruddin adalah adalah pimpinan terdakwa sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahaannya (PT Anak Negeri),&amp;rdquo; imbuh Djufri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rosa tidak ada kaitan lagi dengan PT Anak Negeri,&amp;rdquo; kata Djufri seusai persidangan.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu saja, dalam eksepsinya, Djufri juga menyebut dakwaan penuntut umum adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut Rosa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin, tidak jelas.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang, meminta agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik, mengatakan keberadaan Nazaruddin sebagai mantan pimpinan Rosa bisa menjelasakan duduk perkaranya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Oleh karena untuk mengetahui seberapa jauh peran terdakwa Mindo Rosalina, sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan dalam persidangan ini,&amp;rdquo; kata Djufri Taufik saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (22/7/2011).
&amp;nbsp;
Djufri mengatakan, dengan dihadirkannya pihak-pihak yang belum diperiksa atau yang masih berada di luar negeri maka itu akan meringankan kliennya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka terlihat kalau kliennya hanyalah korban politik.
&amp;nbsp;
Tim kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang menilai dakawaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya menyuap Seskemenpora Wafid Muharam dalam proyek wisma atlet SEA Games tidak berdasar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;M Nazaruddin adalah adalah pimpinan terdakwa sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahaannya (PT Anak Negeri),&amp;rdquo; imbuh Djufri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rosa tidak ada kaitan lagi dengan PT Anak Negeri,&amp;rdquo; kata Djufri seusai persidangan.
&amp;nbsp;
Tak hanya itu saja, dalam eksepsinya, Djufri juga menyebut dakwaan penuntut umum adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut Rosa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin, tidak jelas.</content:encoded></item></channel></rss>
