<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat Kemenkes Dituding Jadi Aktor Korupsi Alkes</title><description>Kuasa hukum mantan Sekretaris Kemenko Kesra Soetedjo Yuwono, Rudi Alfonso,&amp;nbsp; bersikeras bahwa  kliennya hanyalah korban konspirasi besar dalam proyek pengadaan alat  kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/26/339/484453/pejabat-kemenkes-dituding-jadi-aktor-korupsi-alkes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/26/339/484453/pejabat-kemenkes-dituding-jadi-aktor-korupsi-alkes"/><item><title>Pejabat Kemenkes Dituding Jadi Aktor Korupsi Alkes</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/26/339/484453/pejabat-kemenkes-dituding-jadi-aktor-korupsi-alkes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/26/339/484453/pejabat-kemenkes-dituding-jadi-aktor-korupsi-alkes</guid><pubDate>Selasa 26 Juli 2011 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/26/339/484453/m5jEfN1l6q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto:Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/26/339/484453/m5jEfN1l6q.jpg</image><title>Ilustrasi (foto:Ist)</title></images><description>JAKARTA- Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Soetedjo Yuwono, Rudi Alfonso,&amp;nbsp; bersikeras bahwa kliennya hanyalah korban konspirasi besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.&quot;Dia (Sutedjo Yuwono) adalah korban dari konspirasi pihak yang memindahkan anggaran itu ke Kesra,&quot; kata Rudi Alfonso saat ditemui wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sutedjo Yuwono di Tipikor, Selasa (26/7/2011).Rudi mengatakan ada aktor intelektual yang sengaja memindahkan anggaran yang seharusnya ada di Kemenkes ke Kemenko Kesra.&quot;Karena beliau enggak pernah merencanakan sebelumnya, Tiba-tiba ada tangan yang memindahkan itu dari depkes ke kesra,&quot; ungkapnya.Dijelaskan Rudi, selama kliennya menjabat sebagai sekretaris Kemenko Kesra, belum pernah ada anggaran pengadaan barang yang nilainya hingga ratusan miliar. &quot;Tiba-tiba ada DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan) yang harus direalisasi dalam 18 hari,&quot; katanya.Dia menengarai jangka waktu yang diberikan sengaja dibuat mepet. Sehingga, proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tersebut tidak memungkinkan untuk lelang atau tender sebagaimana mestinya.&quot;Saya kira dari awal dia sudah diarahkan untuk penunjukkan langsung,&quot; cetusnya.Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun hukuman kurungan dan denda sebesar Rp300 juta, atau subsider 4 bulan kurungan.</description><content:encoded>JAKARTA- Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Soetedjo Yuwono, Rudi Alfonso,&amp;nbsp; bersikeras bahwa kliennya hanyalah korban konspirasi besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.&quot;Dia (Sutedjo Yuwono) adalah korban dari konspirasi pihak yang memindahkan anggaran itu ke Kesra,&quot; kata Rudi Alfonso saat ditemui wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sutedjo Yuwono di Tipikor, Selasa (26/7/2011).Rudi mengatakan ada aktor intelektual yang sengaja memindahkan anggaran yang seharusnya ada di Kemenkes ke Kemenko Kesra.&quot;Karena beliau enggak pernah merencanakan sebelumnya, Tiba-tiba ada tangan yang memindahkan itu dari depkes ke kesra,&quot; ungkapnya.Dijelaskan Rudi, selama kliennya menjabat sebagai sekretaris Kemenko Kesra, belum pernah ada anggaran pengadaan barang yang nilainya hingga ratusan miliar. &quot;Tiba-tiba ada DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan) yang harus direalisasi dalam 18 hari,&quot; katanya.Dia menengarai jangka waktu yang diberikan sengaja dibuat mepet. Sehingga, proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tersebut tidak memungkinkan untuk lelang atau tender sebagaimana mestinya.&quot;Saya kira dari awal dia sudah diarahkan untuk penunjukkan langsung,&quot; cetusnya.Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Soetedjo Yuwono dituntut enam tahun hukuman kurungan dan denda sebesar Rp300 juta, atau subsider 4 bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
