<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Terdakwa Kasus Cikeusik Divonis 3-6 Bulan Penjara  </title><description>Para terdakwa rata-rata telah terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/28/339/485535/12-terdakwa-kasus-cikeusik-divonis-3-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/28/339/485535/12-terdakwa-kasus-cikeusik-divonis-3-6-bulan-penjara"/><item><title>12 Terdakwa Kasus Cikeusik Divonis 3-6 Bulan Penjara  </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/28/339/485535/12-terdakwa-kasus-cikeusik-divonis-3-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/28/339/485535/12-terdakwa-kasus-cikeusik-divonis-3-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 28 Juli 2011 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Teguh Mahardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/28/339/485535/xvd52B87o4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/28/339/485535/xvd52B87o4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SERANG - Sebanyak 12 terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terjadi di kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tiga hingga 6 bulan penjara.Para terdakwa rata-rata telah terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sidang yang digelar di tiga ruang berbeda itu dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa dan ratusan pendukung terdakwa yang datang dari berbagai daerah di Banten seperti Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.Untuk terdakwa Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kiai Endang bin Sidik divonis 6 bulan penjara, Dani bin Misra divonis 3 bulan penjara, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 6 bulan penjara, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari penjara, Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan penjara, dan KH Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya divonis 6 bulan penjara.Selain itu untuk terdakwa lainya, yaitu Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Muhamad Munir bin Bisri, Muhamad bin Syarif masing masing divonis 6 bulan penjara.Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya disidang di ruangan sidang III Pengadilan Negeri Serang dengan Ketua Majelis Hakim Rasminto. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis KH Ujang Arif selam 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penghasutan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana. &amp;ldquo;Terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP,&amp;rdquo; kata Rasminto.Di ruang sidang yang sama, Dani bin Misra yang juga dijatuhkan hukuman selama tiga bulan oleh ketua majelis hakim Rasminto, juga terbukti turut serta melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. &amp;ldquo;Terdakwa Dani bin Misra terbukti melanggar pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP,&amp;rdquo; ujar Rasminto.Masih di ruangan sidang III, terdakwa Kiai Endang juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Sementara, Majelis Hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani, yang telah divonis hukuman 5 bulan 15 hari. Idis bin Mahdani telah melanggar pasal 2, ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/51 karena terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa golok pada saat terjadinya bentrokan tersebut.Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengambil langkah atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 3-6 bulan kepada kliennya. &amp;ldquo;Kita masih pikir-pikir dulu,&amp;rdquo; kata Agus Setiawan.Namun saat diminta tanggapan terkait vonis tersebut, Agus Setiawan menyatakan seharunya majelis hakim mempertimbangkan perbuatan kliennya, karena bentrokan antara warga dengan JAI tersebut dipicu oleh tindakan JAI yang pertama kali melakukan penyerangan. &amp;ldquo;Apalagi pemerintah daerah setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota JAI,&amp;rdquo; katanya.Dengan dijatuhkan vonis ini, sebagaian terdakwa yaitu Dani langsung bebas dari tahanan, dan terdakwa Idris hanya tinggal menjalankan masa hukuman empat hari lagi, sedangkan sisanya akan bebas sekitar pertengahan Agustus 2011 mendatang. Para terdakwa ini sebagaian ada yang ditahan sejak 17 Februari 2011 dan ada juga yang ditahan sejak 8 Februari 2011 serta 18 Februari 2011.</description><content:encoded>SERANG - Sebanyak 12 terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terjadi di kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tiga hingga 6 bulan penjara.Para terdakwa rata-rata telah terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sidang yang digelar di tiga ruang berbeda itu dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa dan ratusan pendukung terdakwa yang datang dari berbagai daerah di Banten seperti Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.Untuk terdakwa Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kiai Endang bin Sidik divonis 6 bulan penjara, Dani bin Misra divonis 3 bulan penjara, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 6 bulan penjara, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari penjara, Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan penjara, dan KH Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya divonis 6 bulan penjara.Selain itu untuk terdakwa lainya, yaitu Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Muhamad Munir bin Bisri, Muhamad bin Syarif masing masing divonis 6 bulan penjara.Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya disidang di ruangan sidang III Pengadilan Negeri Serang dengan Ketua Majelis Hakim Rasminto. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis KH Ujang Arif selam 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penghasutan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana. &amp;ldquo;Terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP,&amp;rdquo; kata Rasminto.Di ruang sidang yang sama, Dani bin Misra yang juga dijatuhkan hukuman selama tiga bulan oleh ketua majelis hakim Rasminto, juga terbukti turut serta melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. &amp;ldquo;Terdakwa Dani bin Misra terbukti melanggar pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP,&amp;rdquo; ujar Rasminto.Masih di ruangan sidang III, terdakwa Kiai Endang juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Sementara, Majelis Hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani, yang telah divonis hukuman 5 bulan 15 hari. Idis bin Mahdani telah melanggar pasal 2, ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/51 karena terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa golok pada saat terjadinya bentrokan tersebut.Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengambil langkah atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 3-6 bulan kepada kliennya. &amp;ldquo;Kita masih pikir-pikir dulu,&amp;rdquo; kata Agus Setiawan.Namun saat diminta tanggapan terkait vonis tersebut, Agus Setiawan menyatakan seharunya majelis hakim mempertimbangkan perbuatan kliennya, karena bentrokan antara warga dengan JAI tersebut dipicu oleh tindakan JAI yang pertama kali melakukan penyerangan. &amp;ldquo;Apalagi pemerintah daerah setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota JAI,&amp;rdquo; katanya.Dengan dijatuhkan vonis ini, sebagaian terdakwa yaitu Dani langsung bebas dari tahanan, dan terdakwa Idris hanya tinggal menjalankan masa hukuman empat hari lagi, sedangkan sisanya akan bebas sekitar pertengahan Agustus 2011 mendatang. Para terdakwa ini sebagaian ada yang ditahan sejak 17 Februari 2011 dan ada juga yang ditahan sejak 8 Februari 2011 serta 18 Februari 2011.</content:encoded></item></channel></rss>
